Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Senin, 23 Februari 2026 19:04 WIB
105 view
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto;dok/ Kejatisu
Uang pengembalian kerugian negara dari penyidikan perkara korupsi, diterima tim jaksa penyidik disaksikan Aspidsus Johnny William Pardede (3 dari lanan) dan Kasidik Arif Kadarnan, Senin (23/2/2926).

Para tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru