Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

GAMKI Sumut Desak Wali Kota Medan Kaji Ulang SE Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

Leo Bastari Bukit - Senin, 23 Februari 2026 20:03 WIB
232 view
GAMKI Sumut Desak Wali Kota Medan Kaji Ulang SE Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal
Foto Dok/GAMKI
Erwin Nopiter Situmorang.

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut Erwin Nopiter Situmorang meminta Wali Kota Medan mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Erwin menilai kebijakan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan sepihak maupun memicu gesekan horizontal di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan.

"Kami mendukung penataan kota demi kenyamanan dan ketertiban. Tetapi kebijakan yang menyangkut banyak pihak harus dikaji, didiskusikan secara publik, dan menyerap aspirasi terlebih dahulu," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, jika tujuan pemerintah kota adalah penataan dan penyediaan fasilitas baru, maka harus dipastikan solusi yang adil bagi pedagang yang selama ini sudah berjualan.

Ia menyebut sebagian besar pedagang yang terdampak merupakan eks pedagang Pajak Sambu yang kehilangan pembeli sehingga memilih berjualan di pinggir jalan.

"Kalau memang akan dipindahkan, harus ada kejelasan. Jangan sampai mereka yang sudah lama berusaha justru kehilangan mata pencaharian tanpa solusi," katanya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru