Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba

Martohap Simarsoit - Selasa, 24 Februari 2026 14:20 WIB
71 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba
Foto : dok/kejatisu
Suasana penyelesaian perkara penganiayaan secara RJ, Senin (23/2/2026) di Aula Kejati Sumut secara zoom.

Medan(harianSIB.com)

Kejati Sumut memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati bersama Aspidum dan jajarannya menerima paparan secara detail terkait perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Toba di Porsea melalui zoom meeting di Aula Kejati Sumut.

Kasi Penkum Rizaldi dalam keterangannya kepada media via grup WA, Selasa (24/2/2026) menyampaikan, paparan atau ekspose perkara secara zoom dari JPU yang menangani perkara kepada Kajati Sumut itu berlangsung di Aula Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan, kronologisnya bahwa pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus.

Baca Juga:
Lalu tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar). Akibatnya, pinggang dan kaki saksi korban terluka, lalu korban melaporkan perbuatan itu.

Terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Sinode HKI ke-65, 4 Calon Ephorus dan 5 Calon Sekjen Bersaing Lewat Mekanisme Cabut Undi
Ipda Ramadhan Hilal Tangkap Warga Pemilik Sabu 5,88 Gram di Aek Kanopan Timur
Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu
Rico Waas Prioritaskan Digitalisasi, Ambulans Terintegrasi dan Layanan KK-KTP di Kelurahan
Ramadan, Polres Tanjungbalai Gelar Tarawih dan Tadarus Bersama
komentar
beritaTerbaru