Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Penrad Siagian Ajak Semua Pihak Sikapi SE Wali Kota Medan Dengan Bijaksana Berlandaskan Konstitusi

Firdaus Peranginangin - Selasa, 24 Februari 2026 14:47 WIB
100 view
Penrad Siagian Ajak Semua Pihak Sikapi SE Wali Kota Medan Dengan Bijaksana Berlandaskan Konstitusi
Foto Dok/ALP
Pdt Penrad Siagian

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian STh mengajak seluruh pihak menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tentang pengaturan penjualan daging non-halal (babi) secara bijaksana dan berlandaskan konstitusi, serta harus tetap menghormati hak konstitusional para pedagang sekaligus menjaga kerukunan dan harmoni sosial di Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Penrad Siagian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) di Medan sembari menyoroti ketentuan dalam SE yang mengatur larangan penjualan produk non-halal, termasuk daging babi secara terbuka di wilayah Kota Medan.

"Saya mengajak seluruh pihak untuk menyikapi SE Wali Kota Medan ini dengan kepala dingin dan konstitusional. Kebijakan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama," ujarnya sembari menambahkan, masyarakat perlu menghormati kewenangan Pemko Medan dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mempertimbangkan sensitivitas sosial dan budaya.

Namun di sisi lain, senator asal Sumut itu mengingatkan bahwa hak konstitusional para pedagang tidak boleh diabaikan. Negara, tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi warga tanpa solusi yang adil.

Baca Juga:

Untuk itu, ia menawarkan empat pendekatan utama. Pertama, mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mencari titik temu yang konstruktif.

Kedua, mengusulkan penataan berbasis zonasi yang jelas, bukan pelarangan total, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan sensitivitas publik dan yang ketiga, menekankan pentingnya standar kesehatan dan sanitasi yang tegas demi melindungi konsumen serta mencegah polemik berkepanjangan.

"Keempat, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang manusiawi, termasuk relokasi atau pendampingan usaha apabila memang diperlukan," ujar Penrad sembari mengingatkan bahwa Kota Medan yang dikenal plural dan heterogen. Kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban, hak asasi manusia, dan harmoni sosial.

Ia berharap regulasi tersebut tidak memicu polarisasi atau memperuncing sentimen identitas, sebab yang dibutuhkan solusi dalam menjunjung tinggi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Penrad menyatakan optimisme bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh pengelolaan keberagaman yang dewasa dan berkeadaban.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diskusi Gugat Kongres, Mengurai Kusutnya Konstitusi IPPAT
Camat Tebingsyahbandar Diminta Relokasi Pedagang
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Cawapres RI Sandiaga Uno dan Ketum PAN Tatap Muka dengan Pedagang Pasar
komentar
beritaTerbaru