Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

FKUB dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal

Desra A Gurusinga - Rabu, 25 Februari 2026 06:45 WIB
102 view
FKUB dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal
Foto Dok/Humas
FKUB bersama Majelis-majelis Agama Kota Medan mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat I Balai Kota terkait SE Wali Kota tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Medan(harianSIB.com)

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelis-majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Dukungan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat I Balai Kota Medan.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Medan HM Yasir Tanjung, Ketua MUI Medan H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Medan Pdt Obet Ginting STh MA, Ketua PHDI Medan Dr Subhen Thiren MSos, Ketua MATAKIN Medan Js Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P Moses Elias S, serta pengurus FKUB lainnya.

Baca Juga:
Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran pengurus serta pimpinan majelis agama.

Sebelum penyerahan dokumen, Ketua FKUB Medan HM Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan tersebut. Ia menegaskan, SE Wali Kota bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.

"Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan," ujar Yasir yang hadir didampingi Ustad H Burhanudin Damanik dan Ustad H Damri Tambunan.

FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama, sekaligus menegaskan komitmen merawat kebersamaan di tengah keberagaman Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemahaman yang diberikan.

Ia mengakui adanya mispersepsi di tengah masyarakat terkait surat edaran tersebut. Namun ditegaskannya, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk melarang perdagangan, melainkan untuk penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.

"Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat," tegas Rico.

Menurutnya, sebagai kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras, Medan harus terus menjaga sikap saling menghargai dan merawat kerukunan sebagai fondasi utama pembangunan kota.

Rico juga memastikan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan, mengingat kebijakan tersebut menyangkut berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru