Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Roy Surya D Damanik - Kamis, 26 Februari 2026 13:15 WIB
143 view
BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incenerator untuk dimusnahkan, di Kantor BNN, Kamis (26/2/2026).

"Jika dikonversi ke nilai ekonomi, kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1,5 triliun per bulan," ungkapnya.

BNNP menilai rehabilitasi merupakan solusi utama untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba. Tanpa penanganan, pengguna berisiko mengalami kematian atau gangguan kejiwaan berat. Namun, keterbatasan anggaran menjadi hambatan besar. Secara nasional, jumlah pengguna narkoba diperkirakan mencapai 4,1 juta orang, sementara kapasitas rehabilitasi pemerintah hanya sekitar 2.000 orang per tahun.

"Di Sumut sendiri, dari sekitar 1,5 juta pengguna, hanya sekitar 1.000 orang yang dapat direhabilitasi setiap tahun. Padahal terdapat 12 fasilitas rehabilitasi milik BNN dan swasta, dengan tingkat hunian hanya 20–30 persen. Dengan kondisi anggaran seperti ini, butuh waktu sangat lama untuk merehabilitasi seluruh korban penyalahgunaan," ujar Tatar.

Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga menambahkan, salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang melibatkan kolaborasi dengan BNN RI.

"Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 200 Kg ganja dari jaringan Aceh–Sumatera dan menangkap tiga tersangka, RAS (30) warga Sidikalang, YSH (23) warga Kampar, Riau, serta DJS (28) warga Simalungun," terangnya.

BNNP Sumut mengingatkan, maraknya narkoba dapat mengancam target Indonesia Emas 2045. Bonus demografi yang seharusnya menjadi kekuatan pembangunan justru berpotensi berubah menjadi bencana jika generasi produktif terjerat narkoba.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru