Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi DBH Sawit, PH Try Suharto Nilai Dakwaan JPU Kabur

Rido Sitompul - Senin, 02 Maret 2026 18:57 WIB
127 view
Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi DBH Sawit, PH Try Suharto Nilai Dakwaan JPU Kabur
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan dugaan korupsi proyek jalan bersumber dari dana bagi hasil sawit di Dinas PUTR Kota Binjai, di PN Medan, Senin (2/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).

Dalam agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi), penasihat hukum terdakwa Try Suharto Derajat, Yani Mirsal Parlaungan Rajagukguk SH, MKn, CLA, meminta majelis hakim mengeluarkan kliennya dari tahanan. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai tidak cermat, tidak jelas dan tidak pasti.

Menurut Yani, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2025 tentang KUHP. Karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Nazir di ruang sidang Cakra 9.

Baca Juga:
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan pekan depan.

Di luar persidangan, Yani menjelaskan, dari 12 paket pekerjaan yang dikerjakan Try Suharto, terdapat dua paket yang secara faktual tidak dilaksanakan.

Pertama, proyek di Jalan Samanhudi yang disebut batal karena keterlambatan pembayaran uang muka oleh Pemerintah Kota Binjai.

"Kedua, proyek di Jalan Gunung Sinabung yang tidak dapat dikerjakan karena adanya galian pipa dan gangguan pihak luar," ungkap Yani.

Selain itu, ia menyoroti adanya tiga versi perhitungan kerugian negara yang berbeda. Versi BPK Perwakilan Sumatera Utara menyebut kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Versi Ir M Koster Silaen memperkirakan Rp2,6 miliar.

"Sedangkan versi Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Rekan menghitung sekitar Rp3 miliar lebih," bebernya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini menetapkan tiga terdakwa, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Binjai Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Fati Putra Zebua selaku PPTK, serta Try Suharto Derajat selaku rekanan.

Ketiganya didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Binjai Berbagi Pengetahuan Tentang Kota Cerdas
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Parpol Tim Pemenangan Jokowi-Maˊruf Kota Binjai Gelar Konsolidasi Perdana
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
DPRDSU: Bayar Utang DBH, Anggaran Dinas di Pemprovsu Dirasionalisasi
Kejari Binjai Panggil Kepala BKD dan Inspektur Kota Binjai
komentar
beritaTerbaru