Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pembagian Aset Diusulkan dalam RUPS-LB PT Sari Mutiara

Rido Sitompul - Selasa, 03 Maret 2026 19:56 WIB
122 view
Pembagian Aset Diusulkan dalam RUPS-LB PT Sari Mutiara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
dr Tuahman Purba bersama kuasa hukumnya Ranto Sibarani dan para pemegang saham lainnya saat menggelar RUPS-LB kedua PT Sari Mutiara Hotel Ibis Styles, Jalan Pattimura, Medan, Selasa (3/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Usulan pembagian aset mencuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kedua PT Sari Mutiara yang digelar di Hotel Ibis Styles, Jalan Pattimura, Medan, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut kembali tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri pemegang saham yang mewakili 37,2 persen dari total saham perseroan.

RUPS-LB dihadiri dr Tuahman Purba bersama kuasa hukumnya Ranto Sibarani, serta Panusunan Purba dan Sinta yang didampingi kuasa hukum Hutur Irvan Pandiangan.

Ketiganya merupakan ahli waris pasangan almarhum Washinton Purba dan almarhumah Sauriah Sitanggang.

Baca Juga:
Direktur PT Sari Mutiara, Ferry Iskandar, sempat membuka rapat sebelum menskorsnya untuk menunggu kehadiran pemegang saham lain yang menguasai 62,8 persen saham. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemegang saham mayoritas tidak hadir sehingga rapat dijadwalkan ulang pada 25 Maret 2026.

Kuasa hukum dr Tuahman Purba, Ranto Sibarani, mengatakan RUPS-LB penting karena membahas laporan keuangan dan agenda strategis perseroan.

"Kami berharap pada RUPS-LB berikutnya para pemilik 62,8 persen saham hadir. Rapat ini penting untuk membahas laporan keuangan dan seluruh pemegang saham memiliki hak yang sama," ujar Ranto.

Ia menyebut pihaknya telah meminta penjelasan terkait ketidakhadiran pemegang saham mayoritas, namun tidak memperoleh jawaban dari direksi.

"Kami meminta agar direktur menghubungi mereka, tetapi tidak dihubungi, sehingga kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka," katanya.

Ranto merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 86, yang mengatur ketentuan kuorum RUPS.

Menurutnya, RUPS pertama sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah seluruh saham dengan hak suara. Jika tidak terpenuhi, RUPS kedua dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit sepertiga dari seluruh saham dengan hak suara.

"Secara persentase, 37,2 persen saham sudah memenuhi ketentuan untuk pengambilan keputusan pada RUPS kedua yang direncanakan 25 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas," ujarnya.

Sementara itu, dr Tuahman Purba mengaku kecewa atas ketidakhadiran pemegang saham lainnya. Ia menyatakan seluruh pemegang saham diyakini telah menerima undangan rapat.

Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan agar dilakukan inventarisasi dan pembagian aset perseroan apabila pemegang saham mayoritas tetap tidak menghadiri RUPS berikutnya.

"Pada RUPS kedua nanti kami akan membawa alat bukti terkait operasional PT Sari Mutiara. Akan diputuskan apakah aset dibagi atau tidak. Sebagai ahli waris dan pemegang saham, kami mengusulkan agar aset dibagi. Bagi yang ingin melanjutkan operasional rumah sakit dan universitas dipersilakan, namun jangan sampai ada pihak yang diuntungkan sepihak," kata dr Tuahman. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang 2018, BEI Kedatangan 200 Ribu Investor Saham Baru
DPRD Minta Pemkab Simalungun Tertibkan Aset
Kejagung RI Siap Amankan Aset Pegadaian
Kesal Dituding Antek Asing, Jokowi: Dipikir Mudah Rebut Saham Freeport?
KPK Sita Tanah-Ruko Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Buru Aset Lainnya
4 Pria China Curi Mata Jenazah di Rumah Sakit
komentar
beritaTerbaru