Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Muhammad Irsan - Rabu, 04 Maret 2026 10:20 WIB
148 view
Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai resmi menahan mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (3/3/2026) sore.

Binjai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif, Selasa (3/3/2026) sore.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Sebelumnya, Ralasen telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian SH MH, tersangka diduga menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.

Namun, pekerjaan tersebut disebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya. Meski demikian, tersangka diduga tetap meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.

Baca Juga:
"Penyedia atau kontraktor kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya," ujar Ronald.

Tercatat, penerimaan uang terjadi pada Oktober 2024 (1 orang), November 2024 (1 orang), serta sepanjang 2025 (8 orang), dengan total keseluruhan mencapai Rp 2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 diduga diterima langsung melalui transfer ke rekening pribadi tersangka.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru