Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Muhammad Irsan - Rabu, 04 Maret 2026 10:20 WIB
182 view
Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai resmi menahan mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (3/3/2026) sore.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas pekerjaan dimaksud.

Atas perbuatannya, Ralasen Ginting dijerat dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 12B serta lebih subsidiair Pasal 9 undang-undang yang sama.

*Sempat Dirawat, Kini Ditahan

Sebelum penahanan, tersangka diketahui sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari, Medan, karena mengeluhkan gangguan jantung.

Meski demikian, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim dokter dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dalam proses penyidikan, tersangka didampingi penasihat hukum Samuel Frans Boris Situmorang, SH MH.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru