Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Muhammad Irsan - Rabu, 04 Maret 2026 10:20 WIB
184 view
Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai resmi menahan mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (3/3/2026) sore.

Binjai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif, Selasa (3/3/2026) sore.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Sebelumnya, Ralasen telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian SH MH, tersangka diduga menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.

Namun, pekerjaan tersebut disebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya. Meski demikian, tersangka diduga tetap meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.

Baca Juga:
"Penyedia atau kontraktor kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya," ujar Ronald.

Tercatat, penerimaan uang terjadi pada Oktober 2024 (1 orang), November 2024 (1 orang), serta sepanjang 2025 (8 orang), dengan total keseluruhan mencapai Rp 2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 diduga diterima langsung melalui transfer ke rekening pribadi tersangka.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas pekerjaan dimaksud.

Atas perbuatannya, Ralasen Ginting dijerat dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 12B serta lebih subsidiair Pasal 9 undang-undang yang sama.

*Sempat Dirawat, Kini Ditahan

Sebelum penahanan, tersangka diketahui sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari, Medan, karena mengeluhkan gangguan jantung.

Meski demikian, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim dokter dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dalam proses penyidikan, tersangka didampingi penasihat hukum Samuel Frans Boris Situmorang, SH MH.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Maret 2026 hingga 22 Maret 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Kejari Binjai menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor ketahanan pangan merupakan bidang strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru