Medan(harianSIB.com)
Personel Satuan Brimob bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mulai mengevakuasi alat berat ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan rilis yang dibagikan Bid Humas Polda Sumut, Kamis (5/3/2026), Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menyebut, sebanyak 10 unit ekskavator telah dievakuasi. Sementara sejumlah alat berat lainnya belum dapat dibawa karena mengalami kerusakan.
Proses evakuasi berlangsung dengan tingkat kesulitan tinggi. Jarak lokasi tambang ke pemukiman warga cukup jauh dan membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan. Ekskavator harus dikemudikan langsung oleh operator karena tidak memungkinkan diangkut menggunakan truk, mengingat kondisi jalan yang bergelombang, berlumpur, serta terjal dan tidak dapat dilalui kendaraan biasa.
Setibanya di area pemukiman, barulah 10 unit alat berat tersebut diangkut menggunakan truk menuju Batalyon C Brimob di Sipirok untuk diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:
"Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekira pukul 14:00 WIB untuk dijadikan barang bukti," kata Kombes Rantau Isnur Eka.
Ia menjelaskan, setiap alat berat yang dibawa ke Batalyon C Brimob Sipirok dikawal personel bersenjata lengkap. Untuk setiap empat unit ekskavator, pengawalan dilakukan oleh 90 hingga 150 personel atau setara tiga pleton.
Editor
: Robert Banjarnahor