Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Muhammad Irsan - Kamis, 05 Maret 2026 20:42 WIB
181 view
Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta
Foto : harianSIB.com/ M Irsan
SIDANG : Terdakwa oknum pengacara M Riko Wijaya (baju putih) saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (5/3/2026).

"Pengakuan pembelinya sekitar Rp90 juta. GPS yang ada di mobil juga sudah dicopot," ujar Andi saat memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam sidang tersebut, korban Andi Fasarella hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Budi dan Afni Damanik. Ketiganya diperiksa secara bergantian setelah terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan jika saksi diperiksa bersamaan.

Menariknya, dalam persidangan terdakwa juga sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban, sehingga terlihat seperti berperan sebagai pengacara, meski statusnya sebagai terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menjelaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kesempatan bertanya kepada saksi diawali oleh penuntut umum, kemudian advokat. Jika terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, maka terdakwa dapat bertanya sendiri. Jadi secara aturan tetap boleh," ujarnya.

Dalam sidang ini, Rizki Sadewa yang disebut sebagai pembeli mobil sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi, namun tidak datang ke persidangan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru