Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Muhammad Irsan - Kamis, 05 Maret 2026 20:42 WIB
183 view
Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta
Foto : harianSIB.com/ M Irsan
SIDANG : Terdakwa oknum pengacara M Riko Wijaya (baju putih) saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (5/3/2026).

Atas perbuatannya, terdakwa M Riko Wijaya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru