Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Muhammad Irsan - Kamis, 05 Maret 2026 20:42 WIB
184 view
Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta
Foto : harianSIB.com/ M Irsan
SIDANG : Terdakwa oknum pengacara M Riko Wijaya (baju putih) saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (5/3/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Seorang oknum pengacara, M Riko Wijaya, harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (5/3/2026). Ia didakwa menggelapkan satu unit mobil milik pengusaha rental setelah sebelumnya menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk operasional pejabat pemerintah.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan jaksa penuntut umum Linda Sembiring itu mengagendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa menggelapkan Toyota Avanza hitam BK 1185 RY milik Andi Fasarella (25). Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai tim kuasa hukum Pemerintah Kota Binjai dan menyatakan mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

Korban kemudian menyetujui penyewaan mobil dengan tarif Rp5,5 juta per bulan, dengan pembayaran setiap tanggal 5 menyesuaikan jadwal pembayaran di lingkungan pemerintah kota.

Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus. Dalam tiga bulan, korban hanya menerima pembayaran Rp 3 juta, dengan alasan terdakwa harus membayar pajak kendaraan sebesar Rp10 juta.

Belakangan, korban mengetahui mobil tersebut telah dijual terdakwa kepada Rizki Sadewa dengan harga sekitar Rp90 juta. Transaksi dilakukan tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), melainkan hanya menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Korban baru mengetahui mobilnya berpindah tangan setelah proses penyelidikan di Polres Binjai.

"Pengakuan pembelinya sekitar Rp90 juta. GPS yang ada di mobil juga sudah dicopot," ujar Andi saat memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam sidang tersebut, korban Andi Fasarella hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Budi dan Afni Damanik. Ketiganya diperiksa secara bergantian setelah terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan jika saksi diperiksa bersamaan.

Menariknya, dalam persidangan terdakwa juga sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban, sehingga terlihat seperti berperan sebagai pengacara, meski statusnya sebagai terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menjelaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kesempatan bertanya kepada saksi diawali oleh penuntut umum, kemudian advokat. Jika terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, maka terdakwa dapat bertanya sendiri. Jadi secara aturan tetap boleh," ujarnya.

Dalam sidang ini, Rizki Sadewa yang disebut sebagai pembeli mobil sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi, namun tidak datang ke persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa M Riko Wijaya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru