Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pemko Medan Akan Sempurnakan SE Terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal

Desra A Gurusinga - Senin, 09 Maret 2026 20:00 WIB
150 view
Pemko Medan Akan Sempurnakan SE Terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal
Rico Waas

Medan(harianSIB.com)

Wali Kota Rico Waas menyatakan akan adanya langkah revisi terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 yang mengatur mengenai Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.

Keputusan ini diambil sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam informasi yang diterima SNN, Senin (9/3/2026) Rico Waas berencana kembali mengundang berbagai elemen masyarakat untuk sesi konsultasi. Tujuannya adalah mendengarkan secara langsung harapan warga terkait implementasi teknis dari aturan penataan tersebut.

Kebijakan penyempurnaan ini muncul setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan dinamika yang berkembang di masyarakat pasca penerbitan SE pada 13 Pebruari 2026. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan aturan yang lebih kuat dan komprehensif.

Pemko Medan secara tegas menyatakan bahwa revisi ini sama sekali bukan merupakan larangan terhadap aktivitas penjualan daging nonhalal di wilayahnya. Justru, pemerintah berencana memberikan dukungan konkret kepada para pelaku usaha.

Salah satu bentuk dukungan yang akan diberikan adalah fasilitasi penyediaan lapak secara gratis. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penataan yang lebih profesional dan menciptakan ketertiban dalam proses penjualan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru