Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

Leo Bastari Bukit - Senin, 09 Maret 2026 21:12 WIB
152 view
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat diwawancarai wartawan.

Jakarta(harianSIB.com)

BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran 2026.

Berbagai kemudahan layanan disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat momentum mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat.

Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara langsung, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

"Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin," ujar Prihati, Senin (9/3/2026).

Sebagai bagian dari dukungan layanan selama masa mudik, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik strategis. Posko tersebut akan memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta Program JKN yang membutuhkan selama perjalanan.

Posko Mudik BPJS Kesehatan akan beroperasi pada 13-16 Maret 2026 di beberapa lokasi, di antaranya Pelabuhan Merak di Banten, Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta, Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka, Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang, Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen, Terminal Purabaya di Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan selama periode libur Lebaran peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi secara digital melalui Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan berbagai layanan secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta juga dapat mengecek status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, maupun Care Center 165.

"Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan," kata Akmal.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.

Apabila puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, maka peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.

Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan (Aplicares). BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Peserta tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo menyampaikan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah mempersiapkan pelayanan bagi peserta JKN selama libur Lebaran. Ia memastikan rumah sakit tetap beroperasi selama 24 jam dengan menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan, hingga layanan cuci darah.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai momentum Lebaran membutuhkan upaya ekstra dari berbagai pihak, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Program JKN. Ia menekankan pentingnya memastikan peserta tidak mengalami kendala administratif ketika mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sandhi Wiedyanoe, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis lalu lintas menjelang periode libur Lebaran 2026 guna memetakan potensi kerawanan kecelakaan selama arus mudik maupun arus balik.

Menurutnya, dari berbagai kajian yang dilakukan, faktor human error masih menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kondisi tubuh tetap prima sebelum melakukan perjalanan jauh saat mudik serta menjaga kesehatan fisik dan mental selama perjalanan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru