Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Menteri PU Berkunjung ke Kejati Sumut, Kordinasi Pengawalan Rehabilitasi Dampak Bencana

Martohap Simarsoit - Senin, 09 Maret 2026 21:19 WIB
145 view
Menteri PU Berkunjung ke Kejati Sumut, Kordinasi Pengawalan Rehabilitasi Dampak Bencana
Foto: dok/Kejatisu
Menteri PU saat berkunjung ke Kejatisu,Senin (9/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Menteri PU RI) Ir Doddy Hanggodo, M PE berkunjung ke kantor Kejati Sumut, Senin (9/3/2026).

Kehadiran Doddy Hanggodo disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum diruang kerjanya di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal A.H Nasution, pangkalan mansyur kota Medan.

Menurut Kasipenkum melalu Staf Seksi Penkum Monang Sitohang dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Senin (9/3/226) malam, kehadiran Menteri PU RI sore itu disambut langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar.

Baca Juga:
Disebutkan, kunjungan Menteri PU pada moment bulan suci Ramadhan itu adalah sebagai silaturahmi dan koordinasi, sekaligus menjadi bukti sinergitas antar institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum dengan jajaran Kementerian PU mulai dari pusat hingga daerah.

Diinformasikan, saat kunjungan berlangsung, Menteri PU memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumut mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumut.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumut merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.

Sinergitas dimaksud dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat sumatera utara," ujar Doddy.

Sementara Kajati Sumut, menjelaskan terkait mekanisme dukungan kejaksaan pada lembaga pemerintah seperti Kementerian PU dalam proses pemulihan pasca bencana.

Menurutnya, selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan.

Dengan surat kuasa khusus yang diberikan Kejaksaan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Di bidang intelijen, sebagaimana pada pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan, Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD). Tegas Kajati.

Ditambahkan, pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU tersebut.

"Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian PU secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan R.I

Kejati Sumut terus bekerjasama dengan lintas sektor khususnya aparat penegak hukum lain di Sumut guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di Sumut," ujar Kajati. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kim Jong-Un Undang Paus Fransiskus Berkunjung ke Korut
Bupati Ashari Minta Kadis PUPR Kordinasi ke Provsu dan BWSS Atasi Persoalan Banjir
Naik Perahu, Menteri PUPR Tinjau Proyek Jembatan Musi
Presiden Taiwan Berkunjung ke AS, Cari Dukungan untuk Halau Tekanan China?
Juni 2018, 14.716 Wisman Berkunjung ke Sumut
Parlindungan Purba Temui Menteri PUPR Bahas Masalah Banjir Kota Medan
komentar
beritaTerbaru