Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Kejati Sumut Sosialisasikan Kepatuhan Hukum kepada Pejabat PLN UID Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 11 Maret 2026 07:15 WIB
97 view
Kejati Sumut Sosialisasikan Kepatuhan Hukum kepada Pejabat PLN UID Sumut
Foto: dok/Penkum
Suasana kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum di Balai Agung Astakona lantai 4 Kantor PT PLN Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan, Selasa (10/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi pejabat dan staf PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara di Balai Agung Astakona lantai 4 Kantor PLN, Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026) malam, mengatakan sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan berdampak positif terhadap kualitas layanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan akan berdampak baik pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar menekankan peran strategis kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN, termasuk di PT PLN UID Sumatera Utara.

Ia menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum, kejaksaan juga memiliki peran memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum.

Menurut Harli, fungsi tersebut selama ini telah berjalan melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara PT PLN dan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap penerapan doktrin Business Judgment Rule di lingkungan perusahaan.

"Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Doktrin ini penting untuk menjaga prinsip good corporate governance," tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Sumut tidak hanya fokus pada penegakan hukum secara represif, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang memahami regulasi dan aturan hukum agar kinerja perusahaan dapat berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga:

General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut dan berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi jajaran PLN.

Kegiatan itu juga dihadiri General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, manajer PLN UP3 dan UPP Regional Sumbagut, serta sejumlah pejabat PLN lainnya.

Selain itu, turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandyani beserta para kepala seksi bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.(**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra
DPMPN Simalungun Ajukan Modal BumNag ke Kemendes, Air Minum Berpeluang Lolos
Mudik Gratis Lebaran 2026, PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Utamakan Kelompok Rentan
Ketua Umum DPP FKPPN Desak Danantara Tinjau Ulang Penggabungan 14 PTPN
BUMNag Pematang Doha Panen Perdana 11 Ton Jahe
PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Kasus Sengketa dengan Inalum
komentar
beritaTerbaru