Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

DPRD SU: Kontribusi PT Pertamina Dari Sektor Pajak BBM Untuk PAD Sumut Harus Transparan

Firdaus Peranginangin - Rabu, 11 Maret 2026 19:00 WIB
123 view
DPRD SU: Kontribusi PT Pertamina Dari Sektor Pajak BBM Untuk PAD Sumut Harus Transparan
Foto harianSIB.com/Firdaus
Bahas PAD: Komisi C DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Rony Reynaldo Situmorang sedang RDP dengan Biro Perekonomian, Bapenda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Sumut, Rabu (11/3/2026) di DPRD Sumut membahas kontribusi PAD dari sektor BBM, karena sela

Medan(harianSIB.com)

Komisi C DPRD Sumut secara tegas mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut harus transparan terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), karena selama ini cara perhitungannya tidak pernah diketahui secara pasti, hanya Pertamina sendiri yang menghitungya.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang SH MH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Patra Niaga, Biro Perekonomian, dan Bapenda Sumut terkait kontribusi sektor bahan bakar minyak (BBM), khususnya dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) terhadap PAD Sumut, Rabu (11/3/2026) di DPRD Sumut, yang dihadiri anggota Komisi C Dody Taher, Budi dan Lambok Simamora.

Menurut Rony anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun ini, perhitungan kontribusi PAD dari sektor BBM ini perlu dipaparkan secara jelas agar DPRD dapat mengetahui potensi penerimaan daerah dari sektor energi.

Dody Taher juga menyoroti persoalan transparansi data distribusi BBM dalam upaya peningkatan PAD, sebab sampai saat ini tidak ada yang tau berapa jumlah kebutuhan BBM di Sumut serta berapa jumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang beroperasi di daerah ini.

Baca Juga:
"Kita perlu validitas data yang selama ini digunakan Pertamina dalam menghitung potensi PAD dari sektor BBM ini, apalagi pemerintah daerah hanya menerima laporan realisasi dari Pertamina tanpa memiliki data pembanding yang independen," tandas Dody senada dengan Lambok Simamora.

Ditambahkan Rony, Bapenda Sumut harus kreatif, jangan hanya menunggu laporan realisasi, tapi tidak memiliki data pembanding terkait total kiloliter BBM yang digunakan di Sumut. Ini sangat penting, agar DPRD Sumut tidak sulit melakukan pengawasan secara maksimal, sebab penggunaan BBM di Sumut cukup besar.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bidang Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Sumut, Jiko, menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak BBM mengacu pada Undang-Undang No1/2022 dan penerimaan dari sektor tersebut mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

" Pada 2022 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap PAD Sumut tercatat sebesar Rp1,22 triliun, kemudian Rp1,08 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp1,26 triliun pada 2024, dan pada 2025 mencapai Rp1,434 triliun," ujarnya.

Pada Januari 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp126,91 miliar dan tarif pajak BBM di Sumut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur, yakni sebesar 7,5 persen untuk BBM non-subsidi. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi serta adanya arahan dari Kemendagri agar pemerintah daerah menjaga stabilitas sektor industri.

Menyinggung SPBU yang beroperasi di Sumut, Jiko menjelaskan, jumlahnya mencapai 401 unit untuk reguler. Sementara, terdapat 20 SPBU khusus nelayan, tiga SPBU bunker, serta 127 unit Pertashop yang umumnya hanya menjual BBM non-subsidi.

Tapi ketika Komisi C melalui Rony Situmorang, Dody Taher dan Lakbok Simamora mempertanyakan cara hitungan besaran pajak BBM untuk PAD Sumut tersebut, Jiko belum menjelaskannya secara terperinci, sehingga disepakati Bapeda Sumut, Biro Perekonomian Sumut dan PT Pertamina, untuk melakukan penghitungan ulang melalui rumusan yang ada, agar ada data pembanding di Bapenda.

Dalam kesempatan itu juga, Biro Perekonomian Sumut, Novriana, meminta Pertamina agar lebih terbuka dalam memberikan data distribusi BBM, karena selama ini pemerintah daerah sering kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk keperluan pengawasan maupun perencanaan kebijakan.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan Pertamina, terutama dalam sistem pemungutan pajak yang menggunakan mekanisme self assessment.

Menyikapi hal itu, Rony Situmorang menegaskan bahwa Bapenda Sumut dan Pertamina harus melakukan kajian dan pertemuan dalam pembahasan upaya peningkatan kontribusi PAD dalam waktu dekat sekaligus mempersiapkan data yang konkret dan transparan terhadap pemberian PAD kepada pemerintah daerah.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
KPK DPO Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban
KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut M Faisal Lubis
komentar
beritaTerbaru