Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Temukan Maladministrasi, Ombudsman Sumut Minta BPJS Ketenagaakerjaan Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 12 Maret 2026 16:20 WIB
82 view
Temukan Maladministrasi, Ombudsman Sumut Minta BPJS Ketenagaakerjaan Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan
Foto : Dok/Ombudsman Sumut
DIABADIKAN : Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin dan staf diabadikan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan usai penyerahan LHP di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut Jalan Asrama Medan Helvetia, Rabu (11/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut menemukan maladministrasi dalam Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Honorer/THL yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan.

Hal ini disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas Laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman Sumut di Kantor Perwakilan Sumut Jalan Asrama Medan Helvetia, Rabu (11/3/2026).

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin menegaskan, dalam laporannya, pelapor menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan BPJS Ketenagakerjaan permohonan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dilakukan karena status para pelapor tidak berhenti bekerja pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan dari yang semula Pegawai Honorer/THL menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor: 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPPK Paruh Waktu.

Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menilai dengan berakhirnya status THL para pelapor, maka hal ini telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai THL sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:
Selain itu, lanjut nya, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman Sumut menilai penolakan pencairan JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan bertentangan dengan fakta di lapangan, karena ternyata BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD.

Oleh sebab itu, Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan JHT secara penuh para PPPK Paruh Waktu Kota Medan serta melakukan koordinasi kepada masing-masing OPD terkait teknis pengurusan pencairan JHT secara penuh kepada para PPPK Paruh Waktu Kota Medan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penerbitan IUPHHK HTR Bupati Asahan Dituding Maladministrasi
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
BPK Sumut Serahkan LHP LK 2017 ke Pemprovsu dan 30 Kabupaten/Kota
Godfried Lubis: Dokumen LHP BPK Bukti Banyaknya Reklame Bermasalah di Medan
Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian, Inspektorat Serahkan LHP ke Kejari Tobasa
komentar
beritaTerbaru