Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

PLN UID Sumut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan Bersama Kejati Sumut

Leo Bastari Bukit - Jumat, 13 Maret 2026 17:51 WIB
73 view
PLN UID Sumut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan Bersama Kejati Sumut
Foto Dok/PLN Sumut
MATERI: Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum saat memberikan materi tentang kepatuhan hukum yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PT PLN (Persero) UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum bagi seluruh insan perusahaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PT PLN (Persero) UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para Senior Manager PLN UID Sumut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP), Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga pejabat yang menangani fungsi perencanaan dan pengadaan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat kesadaran kepatuhan dalam setiap proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandyani, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam paparannya, Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru