Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

Eks Kancab Bank Sumut Aeknabara Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Sertifikat

Tumpal Manik - Jumat, 20 Maret 2026 10:44 WIB
583 view
Eks Kancab Bank Sumut Aeknabara Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Sertifikat
Ist
BERI PENJELASAN: Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko saat memberikan penjelasan, di Mapolda Sumut, Kamis (19/3/2026).

Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menetapkan EN, eks kepala cabang pembantu (kancab) Bank Sumut Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat.

"Perlu kami sampaikan disini bahwa untuk perkara yang saat ini sudah menjadi tersangka EN sebagai Kepala Cabang Pembantu Aek Nabara, BankSumut," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Disebutnya dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah beberapa kali melengkapinya. "Mereka telah merampungkan penyidikan. Kurang lebih sudah 4 kali berkas perkara dikembalikan oleh JPU dari Kejati Sumut ,"ungkapnya.

"Sehingga, penyidik belum menyerahkan tersangka eks Kepala Cabang pembantu BankSumut, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti," lanjutnya.

Baca Juga:
Pun demikian, penyidik terus berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan.

"Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu," tandasya.

Diketahui, kasus yang sempat viral ini berawal pada Tahun 2012, saat itu Thomas Panggabean, dan diduga istri kedua, Derita Sinaga mendatangi BankSumut cabang pembantu Aek Nabara meminjam uang Rp 1 miliar dengan menggadai surat tanah kebunnya.

Empat bulan mendapat pinjaman, tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia sehingga cicilan tidak sanggup dibayar.

Oleh BankSumut Kancab Aeknabara menghubungi Derita Sinaga namun tidak mau membayar. Akhirnya pihak bank menghubungi Tianas Situmorang dan terjadilah perjanjian jika lunas maka sertifikat diberikan kepadanya.

Namun setelah lunas, pihak bank tidak.memberikan sertifikat sesuai yang disampaikan sebelumnya. Sekian lama diupayakan agar pihak.bank memberikannya namun selalu beralasan, sehingga Tianas Situmorang melaporkan ke Polda Sumut. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru