Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Libur Lebaran Berakhir, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Tanpa WFA

Desra A Gurusinga - Selasa, 24 Maret 2026 21:06 WIB
114 view
Libur Lebaran Berakhir, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Tanpa WFA
harianSIB.com/DG
Kantor Wali Kota Medan.

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja mulai Rabu (25/3/2026) setelah masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 H berakhir pada 24 Maret 2026.

Sumber di lingkungan Pemko Medan, Selasa (24/3/2026), menyebutkan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur tersebut. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik di kantor, kecuali yang sedang menjalani cuti.

"Rabu seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa, tidak ada WFA. Kehadiran fisik tetap diberlakukan," ujar sumber tersebut.

Pimpinan di jajaran Pemko Medan juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak masuk kerja atau bolos pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama.

Baca Juga:
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di Kota Medan kembali berjalan normal setelah masa libur panjang Lebaran. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Syukuran Punguan Pasaribu Kota Medan Penuh Sukacita
H+3 Lebaran, Jalanan di Medan Masih Lengang
Selama Idul Fitri Harga Masih Stabil, Diproyeksikan Tetap Terkendali Sepekan ke Depan
Hari Ketiga Lebaran 2026, Medan Masih Lengang Lalu Lintas Mulai Ramai Lancar
Tragedi di Plaza Medan Fair, Identitas Wanita yang Tewas Terjatuh Terungkap
Tragedi di Plaza Medan Fair, Seorang Wanita Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 4
komentar
beritaTerbaru