Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Ombudsman Sumut Minta BPJS Ketenagakerjaan Segera Proses Pencairan Dana JHT Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 25 Maret 2026 16:39 WIB
123 view
Ombudsman Sumut Minta BPJS Ketenagakerjaan Segera Proses Pencairan Dana JHT Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan
Foto ist
Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut meminta BPJS Ketenagakerjaan segera memproses dana JHT secara penuh bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan.

Para mantan pegawai honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Medan kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini tetap sulit mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait pencarian dana JHT Bagi Seluruh PPPK paruh waktu di daerah ini, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, Ombudsman Sumut telah mengeluarkan keputusan tegas terkait sulitnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para mantan pegawai honorer tersebut.

Baca Juga:
Ditegaskan, akar masalahnya terjebak di aplikasi saat para pegawai ini mencoba mencairkan dana JHT masing - masing melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Permohonan mereka untuk mendapatkan haknya justru ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ironisnya dengan alasan cukup teknis, namun menjerat, yakni status pekerjaan di sistem aplikasi mereka dianggap belum berhenti bekerja, karena transisi dari honorer ke PPPK paruh waktu dianggap berkelanjutan.

Selanjutnya aturan Internal terkait adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Kota Medan yang mengatur pedoman jaminan sosial bagi PPPK paruh waktu justru membuat proses pencairan menjadi abu - abu.

Akhirnya Ombudsman Sumut menelusuri permasalahannya. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Ombudsman Sumut menemukan adanya maladministrasi. Berakhirnya status sebagai THL secara hukum sudah memenuhi kriteria "berhenti bekerja" sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ombudsman Sumut menemukan fakta di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah pernah mencairkan dana JHT untuk sebagian PPPK paruh waktu di beberapa OPD tertentu.

Hal dimaksud menunjukkan adanya ketidak konsistenan dalam pelayanan. Langkah Tegas (Tindakan Korektif) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Ombudsman Sumut meminta langkah - langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan segera memproses pencairan dana JHT secara penuh bagi ribuan PPPK paruh waktu Kota Medan tanpa terkecuali dan berkoordinasi dengan OPD terkait soal teknisnya. Wali Kota Medan diminta memerintahkan para pimpinan OPD untuk mengeluarkan Surat Keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi para pegawai tersebut.

Lebih lanjut, kata Herdensi, setelah dana JHT nanti dicairkan secara penuh, Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib mendaftarkan kembali para PPPK Paruh Waktu ini ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

Langkah ini diharapkan menjadi akhir dari ketidak pastian yang dialami para pegawai sehingga hak yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun sebagai honorer bisa segera dinikmati. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
komentar
beritaTerbaru