Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Oktober 2026

Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Horas Pasaribu - Selasa, 25 Agustus 2026 17:56 WIB
4.304 view
Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Foto Dok Antonius Devolis Tumanggor
BERDAMAI: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor (kanan) dan Robin Marojahan Silalahi (pelapor), berdamai di Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2026).

Medan (harianSIB.com)

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor di Polrestabes Medan resmi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu sesuai Surat Ketetapan Nomor: S. Tap /Henti.Sidik / 99 - b/VIII/ Res.1.6./ 2026/ Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis.

Tim kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menerangkan, tanggal 7 Juni 2026 ada laporan polisi dari atas nama Robin Marojahan Silalahi dugaan pengeroyokan. Katanya, dari awal sudah merespons cepat dengan upaya damai secara kekeluargaa.

"Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Sekarang puji Tuhan pada tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan. Di tanggal yang sama juga dibuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan atas nama saudara Marojahan yang ditujukan ke Polrestabes Medan," kata Fernando Raja Sipahutar, sambil menunjukan sejumlah bukti surat resmi Selasa (25/8/2026).

Dari surat itu, tim kuasa hukum telah membawa dasar penting untuk mengajukan mekanisme Restorative Justice. Dia berterima kasih kepada profesionalisme bapak penyidik dan Polrestabes Medan dan jajaran hingga mekanisme Restorative Justice (RJ) bisa diproses.

Baca Juga:
"Puji Tuhan, tanggal 21 Agustus 2026 hari Jumat sudah dilakukan gelar untuk RJ. Itu sudah disepakati perdamaian resmi di Polrestabes Medan antar keluarga. Jadi sudah digelar RJ. Hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus, surat ketetapan untuk pencabutan tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor," jelas Fernando.

Dijelaskannya, perkara secara resmi sudah dilakukan SP3, artinya sudah dihentikan perkara ini di Polrestabes Medan. LP sudah dinyatakan dihentikan. Semua permasalahan sudah dihentikan karena sudah berdamai.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Hukum Dorong Penerapan Restorative Justice Sebagai Viktimologi Postmodern
komentar
beritaTerbaru