Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Terkait Perkara Oknum Anggota DPRDSU, Kejati Sumut Baru Terima SPDP dari Penyidik Polda Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 26 Agustus 2026 18:29 WIB
610 view
Terkait Perkara Oknum Anggota DPRDSU, Kejati Sumut Baru Terima SPDP dari Penyidik Polda Sumut
Kantor Kejati Sumut

Medan(harianSIB.com)

Kejati Sumut bidang Pidana Umum (Pidum) baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sumut terkait DT (anggota DPRD SU) dalam perkara dugaan pemasukan.

Sedangkan mengenai berkas perkara, bidang Pidum Kejati Sumut belum ada menerima berkasnya dari penyidik Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Selasa (26/8/2926), ketika dikonfirmasi wartawan, apakah Kejati Sumut ada menerima SPDP atau pun berkas terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRDSU, DT yang kini sedang ditangani penyidik Polda Sumut.

"Baru masuk SPDP-nya, berkas belum masuk dari penyidik polisi Polda Sumut,' sebut Kasi Penkum Kehati Sumut Rizaldi, Rabu (26/8/2026)) yang dihubungi via Wa. Namun dia tidak merinci kapan SPDP dimaksud diterimanya.

Baca Juga:
Ketika ditanya, tentang kemungkinan diterapkan RJ ( restorative justice) terhadap kerja tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan, belum ada kabar tentang hal itu, dan rnenurut dia soal RJ itu juga adalah tergantung penyidik Polda Sumut.

"Blum ada kabar. Dan itu tergantung penyidik Polda, Kejati menunggu dari penyidik Polda," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru