Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Oktober 2026

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek THM Raeye, Dua Vape Narkoba Disita

Roy Surya D Damanik - Senin, 12 Oktober 2026 17:05 WIB
193 view
Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek THM Raeye, Dua Vape Narkoba Disita
Foto Dok/Polrestabes Medan
GEREBEK THM: Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek THM Raeye di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, dan meringkus seorang pemasok vape narkoba berinisial AJ, Minggu (11/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Praktik peredaran narkoba berkedok vape di tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan terbongkar. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek THM Raeye di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ ditangkap di salah satu ruangan karaoke di THM Raeye tersebut. Dari tersangka, petugas menyita 2 vape narkoba merek EL Chapo yang diduga akan diedarkan di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (12/10/202) mengatakan, penangkapan AJ merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyasar pengunjung tempat hiburan malam.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, diduga selama ini dia kerap memasok narkoba ke THM Raeye. Kami juga mengamankan seorang wanita yang diduga memesan narkoba," ungkap Rafli.

Dari hasil pengembangan sementara lanjutnya, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Polisi kini memburunya untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas AJ.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (12/10/202) memberi keterangan terkait penggerebekan THM di Medan. (Foto Dok/Polrestabes Medan)

"Pengejaran terhadap RL menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut. Kita berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba agar praktik jual beli barang terlarang di tempat hiburan malam tidak terus berulang," katanya.

Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi.

"Pemasok narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan kami pastikan akan terus mengejarnya. Kami mengultimatum para penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap, tetapi hukum akan tetap tegak," tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan terhadap penyalahguna narkoba juga mengedepankan upaya pemulihan, sedangkan bandar dan jaringan pemasok akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Pengguna akan kita pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Ditangkap
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Narkoba dan 2 Diduga Pengedar Ditangkap
Polisi Gerebek Kos-kosan di Gunungsitoli, Enam Orang Direkomendasikan Direhab
Houthi Klaim Serang Bandara Riyadh dengan Rudal Balistik, Pesawat Saudia Airlines Terbakar dan Rusak Parah
Tiga Pria Diamankan dalam Gerebek Sarang Narkoba di Batubara
59 Rumah Ibadah Terdampak Banjir di Tapteng Terima Bantuan Rp944 Juta
komentar
beritaTerbaru
Jaringan 4G di Saribudolok Lemot

Jaringan 4G di Saribudolok Lemot

Simalungun(harianSIB.com)Jaringan 4G di wilayah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya lambat. Hal itu membu