Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Terkait Pasal yang Diterapkan Pada Dua Pejabat BPN Medan, Poldasu Panggil Saksi Ahli dari UI dan UGM

* Marthin Simangunsong SH MH: Pasca Putusan MA, Tersangka Bisa Prapidkan Penyidik Poldasu
- Senin, 11 Mei 2015 11:29 WIB
423 view
Terkait Pasal yang Diterapkan Pada Dua Pejabat BPN Medan, Poldasu Panggil Saksi Ahli dari UI dan UGM
Medan (SIB)- Penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih menunggu hasil putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) serta memanggil dan akan mengambil keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), terkait kelanjutan penanganan kasus dua tersangka pejabat BPN Medan  berinisial D dan H. Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapoldasu, pekan lalu.

"Undangan sudah dilayangkan ke UI dan UGM, pekan lalu, untuk permintaan saksi ahli membahas pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka," ujarnya.

Dijelaskan, saksi ahli itu akan dimintai keterangan terkait pasal yang diterapkan penyidik. Dikatakan, pembahasan pasal tidak sekedar penafsiran, melainkan disertai fakta hukum dalam kasus itu, sesuai implementasi yang ada. “Nanti penyidik menunjukkan faktanya dan SOP dalam penanganan kasus itu. Maka, saksi ahli dimintai tanggapannya, apa pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Menjawab wartawan, Helfi mengakui, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penjemputan D dan H, karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Namun, sebelum melakukan penjemputan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait hal itu. “Sudah 2 kali tidak hadir. Kalau begitu ya dijemput dong,” ungkap Helfi.

Terkait keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT KAI, ujarnya, saat ini Poldasu masih menunggu putusan lengkap terkait seluruh objek perkara tersebut. Diakui, untuk permasalahan SP3 kasus itu nantinya, penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

Diwawancara melalui telepon selulernya, Minggu (10/5), praktisi hukum Marthin Simangunsong SH MH menganggap, Poldasu terkesan terlalu memaksakan diri dalam menetapkan status tersangka terhadap D dan H. Menurutnya, dalam kasus itu, D dan H telah melakukan tindakan yang sangat tepat dalam mempertahankan aset negara.

"Dengan adanya putusan dari MA, kedua tersangka berhak melakukan pra peradilan (Prapid), terkait status mereka. Selain itu, kan sudah keluar putusan MK tentang penetapan tersangka juga sudah bisa diprapidkan," jelasnya.

Diketahui, kasus itu bermula dari laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 lalu. Dalam kasus itu, penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu telah memeriksa 4 saksi yaitu Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/1883/VII/2014/SPKT I itu. Kemudian, penyidik menetapkan D dan H sebagai tersangka, Jumat  (3/10/2014) lalu. (A19/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila