Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Datangi Mapoldasu, Delegasi Masyarakat Empat Desa di Madina Tolak KP USU Kuasai Lahan 10 Ribu Ha

- Jumat, 15 Mei 2015 10:36 WIB
753 view
Datangi Mapoldasu, Delegasi Masyarakat Empat Desa di Madina Tolak KP USU Kuasai Lahan 10 Ribu Ha
Medan (SIB)- Ribuan kepala keluarga (KK) masyarakat empat desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni Desa Tabuyung, Desa Suka Makmur, Desa Sinkuang II dan Desa Manuncang, menolak keberadaan Koperasi Pengembangan (KP) USU yang saat ini masih menguasai lahan seluas 10 ribu Ha di desa mereka. Penolakan itu disampaikan pengurus koperasi dan kepala-kepala desa selaku delegasi masyarakat ketika mendatangi Mapoldasu, Rabu (13/5).

Kepada wartawan usai menyerahkan petisi/laporan persoalan itu kepada Kapoldasu, mereka mengatakan keberadaan KP USU sejak 1999 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut mereka, KP USU justru dianggap meresahkan, karena mengadu domba antar masyarakat di wilayah itu.
"Sejak memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) dari bupati terdahulu, KP USU tidak pernah melibatkan masyarakat yang lahannya masuk dalam area penguasaannya. Bahkan mereka tidak pernah menyosialisasikan rencana pembangunan kebun plasma, serta tidak melakukan ganti rugi lahan," kata Kepala Desa Singkuang II H Hilman Parinduri.

Karena keberadaannya tidak memberi manfaat, masyarakat meminta bupati mencabut IUP KP USU dan memberikan IUP kepada investor lain yang bersedia membangun kebun plasma masyarakat. Disebutkan, saat ini ada investor lain yaitu PT Agro Lintas Nusantara (ALN) bersedia menjadi bapak angkat dengan membangun kebun inti plasma. Kepada masyarakat, PT ALN menyanggupi memberikan 2 Ha lahan yang sudah ditanam bibit kelapa sawit dan pago-pago sebanyak Rp1 juta kepada setiap kepala keluarga.

Pernyataan itu dikuatkan ketua koperasi di empat desa itu, yaitu Ketua Koperasi Produsen Rizki Tabuyung Mandiri Desa Tabuyung Suhardi Tanjung, Ketua Koperasi Produsen Rezeki Bersama Desa Singkuang II, May Suhendra, Ketua KUD Pelita Andesma Desa Manuncang Madoronuddin dan Ketua Koperasi Produsen Alsukry Desa Suka Makmur Sarlin Nasution.

Menurut mereka, KP USU tidak memiliki modal usaha dan tidak memiliki legal standing atas lahan itu, juga tidak memiliki hubungan dengan Universitas Sumatera Utara, hanya menjual izin kepada PT Usaha Sawit Unggul yang merupakan anak usaha Asian Agri Group.

"Kami sebut KP USU tidak memiliki legal standing karena izin lokasi No. 460.60/IL/II/1999 dan izin lokasi No. 525.25/105/K/2009 sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang bupati. Selain itu, KP USU tidak memiliki bukti pembebasan lahan seperti ganti rugi, tidak membuat kesepakatan dengan masyarakat, tidak membayar pago-pago sesuai adat istiadat di desa kami dan tidak mendapat dukungan masyarakat," jelas mereka.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Madina Ilyas Siswadi dan Wakil Ketua Komisi II Teguh W Hasahatan Nasution yang mendampingi masyarakat empat desa itu ke Mapoldasu mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap KP USU mempertahankan penguasaan atas lahan itu. Dikatakan, permasalahan itu bermula dari keluarnya izin lokasi dari bupati kepada KP USU pada tahun 1999 untuk lahan percontohan seluas 10 ribu Ha, dimana masa berlaku izinnya selama 12 bulan.

Kemudian 27 Agustus 2004 Bupati Madina saat itu dijabat Amru Daulay menerbitkan IUP untuk KP USU, tetapi hanya bersifat administrasi saja untuk dapat berusaha di bidang perkebunan, bukan dasar membebaskan tanah apalagi memiliki atau menguasai tanah warga dengan semena-mena tanpa memperhatikan hukum.

Lalu, lanjutnya, tanggal 28 Januari 2009 KP USU kembali mendapat izin perpanjangan lokasi yang masa berlakunya 36 bulan atau berakhit 28 Januari 2012. Tetapi selama itu, KP USU tidak mampu memenuhi syarat sesuai peraturan BPN, yaitu mengerjakan lahan minimal 50 persen dari lahan tersebut.

"Untuk menutupi itu, KP USU berusaha melakukan penanaman dengan membeli bibit dari Pekanbaru, tetapi hanya sanggup menanam seluas 30 Ha dari sekira 700 Ha yang izinnya dikuasai KP USU," kata dia.

Ditambahkan, persoalan lain KP USU melakukan penanaman pada Juli 2012 di saat IUP mereka telah berakhir Januari 2012. Hal itu yang diakui menjadi dasar pihaknya merekomendasikan agar IUP KP USU dicabut, apalagi selama ini KP USU tidak pernah menyampaikan wacana membuat kebun plasma. Disebutkan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Madina, dengan memanggil dua perusahaan yang mengklaim memilik izin lokasi dan IUP, dan merekomendasikan IUP KP USU dicabut.

"Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah mensejahterakan masyarakat dan melihat kasus ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. (A19/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru