Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pemprovsu Tunggu Balasan Surat dari Kemendagri Soal Penonaktifan Wabup Nisel

- Rabu, 20 Mei 2015 11:43 WIB
310 view
Pemprovsu Tunggu Balasan Surat dari Kemendagri Soal Penonaktifan Wabup Nisel
Medan (SIB)- Pemprovsu mengaku sudah melayangkan surat pemberhentian sementara Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu melalui Kabag Penyelenggaraan Basarin Yunus Tanjung mengatakan, Pemprovsu sudah melayangkan surat tersebut  minggu lalu, dan saat ini surat tersebut tengah proses di Kemendagri. "Sudah sampai di mana surat itu kita tidak tahu. Namun sudah kita sampaikan ke Kemendagri tiga minggu lalu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5).

Menurut standar operasional prosedur (SOP), kata Yunus, maksimal surat tersebut akan diproses selama 14 hari. Artinya, paling lambat pada pekan mendatang, jawaban atas surat permohonan tersebut akan diterima. "Ya, seperti itu SOP-nya. Jadi sekarang surat itu tengah berproses di Kemendagri," sebutnya. 

Menurut dia, Pemprovsu akan secepatnya melakukan pemberhentian  Hukuasa Ndruru dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nisel. "Kemungkinan bisa juga pada minggu mendatang. Tergantung Mendagri. Kalau beliau ada di kantor, saya rasa Minggu mendatang akan ditandatangani suratnya," katanya.

Dikatakannya, jika surat dari Mendagri sampai di Pempovsu, maka Pemprovsu akan secepatnya pula melakukan  pemberhentian Wabup Nisel itu. "Secepatnya kita proses, jika surat dari Kemendagri kita terima," pungkasnya.

Dia menjelaskan, Hukuasa Ndruru diduga terindikasi kasus korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan, Lalu Hukuasa Ndruru didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,9 miliar.(A14/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru