Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Lapas Lubukpakam Rehabilitasi 60 Napi Narkoba

- Rabu, 20 Mei 2015 11:59 WIB
1.472 view
Lapas Lubukpakam Rehabilitasi 60 Napi Narkoba
SIB/ Roni Hutahaean ST/ r
DIBERI PENGARAHAN: Sebanyak 60 Napi Narkoba Lapas Lubukpakam sangat serius mendengarkan arahan dan penjelasan tentang program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Lubuk Pakam.
Lubukpakam (SIB)- Sebanyak 60 warga binaan kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam mengikuti program rehabilitasi yang didukungĀ  pihak keluarga Napi sendiri. Demikian dikatakan Kalapas Lubukpakam Setia Budi Irianto kepada SIB, Sabtu (16/5) siang di kediamannya.

Budi menjelaskan, para Napi Narkoba sudah mengikutinya sejak pekan lalu dan terlihat NapiĀ  semangat mengikuti arahan para petugas Lapas, bahkan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi sangat berterimakasih dan bersyukur telah diberi kesempatan mengikuti program tersebut.

Lapas Lubukpakam, kata Irianto, mendapat jatah 120 orang dan tahap awal 60 orang untuk direhabilitasi. Napi Narkoba yang akan direhabilitasi dengan syarat akan bebas dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan lagi atau diusulkan untuk pembebasan bersyarat, Lapas Lubukpakam telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sebanyak 12 orang, yang terdiri dari dokter, psikologi dan petugas Lapas yang sudah mendapatkan pengajaran oleh BNN.

Diterangkan Kalapas Lubukpakam itu ada 62 Lapas se-Indonesia yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk mengikuti program rehabilitasi khusus Narkoba. Di Sumut sendiri ada sebanyak 4 Lapas yakni Lapas Wanita di Medan, Lapas Narkotika di Langkat, Lapas di Pematangsiantar dan Lapas Lubukpakam sendiri.

Di Sumatera Utara, baru pertama yang melaksanakan program rehabilitasi adalah Lapas Lubukpakam setelah Lapas di Bogor. Kata Budi, program rehabilitasi untuk Lapas berawal dari program pemerintah pusat kerjasama dengan Kemenkumham, tapi penanggung jawab anggaran adalah BNN Pusat. Biaya yang disediakan BNN Pusat sebesar Rp3 juta per bulan untuk setiap peserta rehabilitasi, biaya itu diperuntukkan membeli obat dan honor dokter.

Pemerintah sudah menentukan dari 100.000 orang yang akan direhabilitasi, jatah Kementerian Sosial (Kemenkos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 20.000 orang, sedangkan untuk Kemenkumham sebanyak 80.000 orang.(Dik-RH/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru