Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

LAPK: Pemerintah Harus Bertindak Sikapi Peredaran Beras Bercampur Plastik Sintetis

* LBH Medan: Polisi Harus Ikut Mengusut
- Senin, 25 Mei 2015 10:29 WIB
468 view
LAPK: Pemerintah Harus Bertindak Sikapi Peredaran Beras Bercampur Plastik Sintetis
Medan (SIB)- Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Dr  Farid Wajdi SH MHum mengatakan, isu adanya peredaran beras plastik di Indonesia tentu meresahkan konsumen dan pedagang. Apalagi mengingat mayoritas penduduk Indonesia menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Masalahnya, beras plastik ini secara fisik sekilas tak jauh berbeda dengan beras-beras asli di Indonesia.

“Oleh karena itu, nampaknya masyarakat harus ekstra waspada dan hati-hati dalam memilih beras untuk dikonsumsi. Pasalnya, beras palsu buatan China sudah mulai beredar di pasaran”, kata Farid di Medan, Jumat (22/5).

Keterangan dari media Singapura, China sedang memproduksi beras palsu. Beras palsu ini sedang didistribusikan di kota Cina Taiyuan, di Provinsi Shaanxi. Bahkan diindikasikan beras-beras tersebut juga diekspor, kata Farid.

Dikatakannya, beras palsu ini terbuat dari gabungan kentang, ubi jalar dan resin sintetis yang direkayasa sedemikan rupa sehingga berbentuk menyerupai beras. Resin sintetis ini dinilai sangat berbahaya karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sifatnya karsinogenik (memicu kanker).

Menurut info yang dilansir media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah beras palsu ini sudah beredar di Indonesia atau belum.

Ekses mengonsumsi beras plastik seperti kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras palsu itu, katanya.

Masalahnya, kata Farid, peredaran beras plastik itu adalah isu yang belum ada klarifikasi kebenarannya dari pejabat resmi pemerintah. Selanjutnya, kalau ternyata memang benar ada peredaran beras plastik itu, tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu.

Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan ada atau tidak peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa identifikasi yang cepat dapat merugikan dan meresahkan semua pihak.Uji laboratorium sangat penting dan kata kunci untuk menindaklanjuti isu apakah betul beras itu palsu, apakah ada kandungan plastiknya atau bukan?

Terkait maraknya  pemberitaan media massa tentang beredarnya beras palsu atau bahan sintetis  plastik yang diimpor dari Tiongkok,  Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinatha SH,. MKn meminta aparat untuk serius mengusut kasus tersebut.

"Pihak kepolisian harus segera bertindak mengusutnya. Kita tau ini merupakan perbuatan kriminal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, " terang Surya Adinatha kepada SIB, Sabtu, (23/5).

Ditambahkannya lagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan seharusnya serius menjalankan kinerjanya sebagai instansi yang mengurusi  ekonomi perdagangan di Sumut.

Seharusnya Disperindag yang mengurusi beras impor getol mengawasi peredaran beras plastik ini. "Jika sudah begini, ada apa dengan kinerja Disperindag? Jangan sampai masyarakat luas curiga, sehingga masyarakat menganggap ada permainan dalam penanganan beras impor. Bisa-bisa masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja mereka, "katanya.

Dirinya juga menjelaskan  sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen lewat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur pelaku usaha agar tidak memproduksi, memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi dan proses pengolahannya.

Jika dilanggar, pelaku dan oknum yang terlibat bisa diancam hukuman 2-5 tahun pidana kurungan dan denda Rp.500.000- Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Karenanya, kepolisian harus tegas mengusut masalah ini agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi,  agar beras plastik yang sangat mengawatirkan itu tidak lagi beredar, " tegas Surya mengakhiri. (A01/Dik-FS/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru