Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

DPP Miliki Kewenangan Mutuskan Balon Pilkada yang Diusung PDIP

- Selasa, 26 Mei 2015 10:38 WIB
299 view
DPP Miliki Kewenangan Mutuskan Balon Pilkada yang Diusung PDIP
Medan (SIB)- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) memiliki kewenangan memutuskan nama balon (bakal calon) mengikuti Pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut menggunakan perahu PDIP, setelah menjalankan seluruh mekanisme, penjaringan dan fit and proper test.

“Hasil penjaringan dan fit and proper test telah diserahkan dan dibawa DPP PDIP yang memiliki kewenangan dalam memutuskan nama bakal calon yang akan didukung pada Pilkada,” ujar Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih didampingi Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto dan dua wakil ketua yakni Budiman Pardamean Nadapdap dan Jumiran Abdi kepada wartawan, Minggu (24/5) di Medan.

Namun demikian, Japorman memastikan bahwa penilaian yang dilakukan DPP PDIP tersebut sangat objektif karena proses penilaiannya secara komprehensif dan akan dilakukan dengan pengkajian yang mendalam. “Saat ini belum ada satu bakal calon yang berhak mengaku telah direkomendasi PDIP dalam pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut. Kalau ada yang mengaku telah mendapatkan dukungan PDIP, apalagi mengaku mendapatkan hasilnya dengan money politics, kami pastikan itu sama sekali tidak benar," kata Japorman.

Karena itu, seluruh balon yang mendaftar ke PDIP tersebut diminta untuk menunggu hasil penilaian DPP PDIP. "Mengenai jadwal pengumuman rekomendasi, semua kami serahkan ke DPP. Namun kami berharap bisa diumumkan dalam waktu dekat," kata mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto mengatakan, jumlah tokoh yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke PDIP Sumut 179 orang dan yang berhak untuk mengikuti fit and proper test 111 orang.

Mengenai teknis penyerahan rekomendasi kata Soetarto, bisa dilakukan DPP PDIP, tetapi bisa juga dilakukan DPD PDIP Sumut. Untuk itu, pihaknya akan memanggil langsung nama-nama bakal calon yang didukung tersebut. "Rekomendasi dukungannya bisa berupa pasangan calon, tetapi bisa juga perorangan. Setelah direkomendasikan, bakal calon tersebut diperbolehkan menyosialisasikan diri dengan menggunakan lambang PDIP," katanya.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru