Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Setelah Bocah Dirawat di Rumah Sakit

Disperindag dan BB POM Bergerak Mengantisipasi Beras Sintetis Plastik

* Pengamat Hukum Anggap Pemerintah Lalai dalam Pengawasan
- Selasa, 26 Mei 2015 10:47 WIB
289 view
Disperindag dan BB POM Bergerak Mengantisipasi Beras Sintetis Plastik
Medan (SIB)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Sumut bersama Disperindag Kota Medan, Balai Besar POM Medan dan Bulog Divisi Regional Sumut mengunjungi Gudang Beras Cemara Blok 37 A dan 37 B di Jalan Cemara Medan, Senin (25/5). Kunjungan itu dilakukan setelah ada korban bocah yang mengalami sakit pencernaan yang diduga akibat mengonsumsi beras bercampur bahan sintetis plastik.

Kepala Disperindag Sumut Bidar Alamsyah mengklaim, sejak pertama kali kabar peredaran beras sintetis muncul di Bekasi, pihaknya telah beberapa kali melakukan sidak agar tidak terjadi hal yang sama di Sumut.

Bidar memerinci, keenam pasar tradisional dan modern  yang ditinjau mereka yakni Pasar Petisah, Sukaramai, Sei Kambing, Carrefour, Brastagi Supermarket, dan Simpang Yuki. Dia menambahkan, beras yang masuk ke Sumut berasal dari kabupaten dan kota serta beberapa daerah lainnya seperti Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi.

"Sumut hingga saat ini belum impor beras. Semuanya lokal dari Lubukpakam dan Tebingtinggi serta dari pulau lain. Kami ingin masyarakat terus aktif mengawasi kemungkinan peredaran beras sintetis ini. Jika menemukan, langsung lapor ke penegak hukum karena ni termasuk penipuan," tegasnya.

Selain melakukan sidak, Disperindag Sumut dan Medan juga telah mengambil contoh beras dari masing-masing lokasi untuk diteliti lebih lanjut di Balai Besar POM Medan.

Kabid Pengawasan Disperindag Medan Saufi Lubis, SH kepada wartawan mengatakan, di Pasar Simpanglimun pihaknya telah meneliti berbagai karung beras dan meneliti satu persatu sebagaimana yang disebutkan tanda-tanda beras sintetis mengandung plastik itu. “Tapi, sebegitu jauh belum ada menemukannya demikian juga pedagang juga merasa tidak tahu karena beras yang dijual produk kilang dari Kabupaten Deliserdang, Asahan dan Ledong”, kata Saufi Lubis.

Setelah itu, tim juga mengunjungi korban di Rumah Sakit Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim Medan. Setelah berdialog dengan orangtuanya Sariyani warga Gang Famili Lingkungan 9 Medan Sunggal, mengaku beras itu dibeli oleh anaknya di Pasar Tanjungrejo/Mawar Medan.

Tim Disperindag juga menanyakan toko tempat pembeli dan meminta sampel beras yang sudah dibeli, tetapi ibu korban itu mengaku sudah menyerahkannya ke Polsek Medan Sunggal melalui kepala lingkungan. Dia juga mengaku, hasil pemeriksaan dokter medis di Rumah Sakit itu, anaknya  mengalami luka lambung.

Begitupun, jelas Kabid Pengawasan itu, Disperindag Medan akan terus melakukan pemeriksaan agar peredaran bisa diminialisir. Sedang kepada konsumen diminta melaporkan jika menemukan beras sebagaimana yang diberitakan media elektronik dan cetak saat ini.

Sementara itu, pengamat hukum, Muslim Muis SH menganggap pemerintah  lalai mengawasi masuk dan beredarnya beras bercampur sintesis plastik ke Indonesia termasuk ke Sumut. "Kita sangat menyesalkan, kenapa bisa masuk beras plastik ke negara kita. Berarti pemerintah lalai  melakukan pengawasan," katanya, Senin (25/5).

Selama ini, lanjut mantan Wakil Direktur LBH Medan ini bicara, pemerintah tidak pernah perduli dengan fasilitas beras yang ada di Indonesia. "Kenapa baru sekarang pemerintah sibuk melakukan razia atau pengawasan? Kenapa baru ada dulu korban baru pemerintah sibuk," jelasnya.

Masih kata dia, bila  pemerintah atau kepolisian menemukan beras plastik yang mengancam kesehatan masyarakat itu, maka para importir dan distributor akan dikenakan pasal UU tentang kesehatan. "Itu telah melanggar UU tentang kesehatan," ujarnya.

Untuk itu pihak kepolisian harus cepat merespon kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran beras sintetis ini. "Polisi jangan menunggu adanya laporan atau permintaan untuk melakukan penyelidikan. Kasus ini harus cepat ditanggapi karena mengancam keselamatan masyarakat luas termasuk di Kota Medan," tambanya.

Menanggapi peredaran beras plastik ini, pengamat hukum lainnya, Prof Edi Warman SH menyatakan, kasus ini dianggap kasus penipuan yang mengancam keselamatan masyarakat. "Ini kasus penipuan yang menjual barang yang bukan sebenarnya dan barang itu dikonsumsi dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat," terangnya. (A16/Dik-SPS/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru