Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Data Kependudukan Penting Bagi Program Pembangunan dan Dunia Usaha

- Rabu, 27 Mei 2015 11:02 WIB
297 view
Data Kependudukan Penting Bagi Program Pembangunan dan Dunia Usaha
Medan (SIB)- Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan program pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah, termasuk dunia usaha. Karena itu ketersediaan data menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program kependudukan.

Demikian sambutan Gubsu yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH pada acara Workshop Pembersihan Data Kependudukan Kabupaten/Kota Provinsi Sumut 2015 di Medan, Senin (11/5).

Untuk itu, lanjut Gubsu, pengembangan SIAK (Sistim Informasi Administerasi Kependudukan) harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk pihak yang berkepentingan untuk tujuan pembangunan Sumut. Semakin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.

Dikatakannya, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan baik menyangkut masalah kependudukan, potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang ke wilayahan lainnya. 

Selanjutnya kata dia, Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administerasi Kependudukan yang mengamanatkan, bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dan tersimpan dalam database kependudukan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Sebelumnya panitia pelaksana  Ilyas S Sitorus, SE, M.Pd sekaligus Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu mengatakan, bahwa tujuan kegiatan workshop adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparat pemerintah kabupaten/kota kepada aparat kecamatan, kelurahan/desa dalam bidang pengelolaan data kependudukan. Hal ini meningkatkan peran dan fungsi serta kemampuan teknis aparat pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan data kependudukan.

Menurut Ilyas, kegiatan tersebut diikuti 99 orang dan menghadirkan tenaga pengajar/narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. (A14/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru