Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Bupati Usulkan Perubahan Nomenklatur 3 SKPD di Paripurna DPRD Deliserdang

- Rabu, 27 Mei 2015 11:38 WIB
647 view
Bupati Usulkan Perubahan Nomenklatur 3 SKPD di Paripurna DPRD Deliserdang
Lubukpakam (SIB)- Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Deliserdang akan berubah tata nama (Nomenklatur), sesuai tugas dan fungsinya. Usulan nomenklatur itu disampaikan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan pada sidang paripurna DPRD agenda penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Deliserdang tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, Senin (25/5) di Lubukpakam.

Perubahan tata nama itu, Dinas Sosial akan berubah menjadi Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Daerah, agar memberi kontribusi yang besar terhadap penanganan masalah bencana alam. Unit Kerja Linmas pada Badan Kesbang dan Linmas (Kesatuan Bangsa-Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) dialihkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai PP Nomor 6 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Satpol PP.

Selain itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) akan berubah nama menjadi Badan Lingkungan Hidup sesuai surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE-01/MenLH.

Sementara pada Ranperda Pemilihan Kepala Desa disampaikan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).  Ranperda itu menjelaskan tahapan persiapan, pembentukan panitia, penetapan pemilih, proses dan syarat pencalonan Kepala Desa yang akan dipilih, penjaringan dan penyaringan penetapan calon, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.

Pada Bab VIII (Ketentuan Penutup) Ranperda disebutkan, setelah Perda itu ditetapkan dan diberlakukan untuk pelaksanaan Pilkades pada 380 desa yang ada di Kabupaten Deliserdang, maka Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (A24/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru