Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025
Pelabuhan Belawan Terancam Tidak Beroperasi

Elemen Masyarakat Prihatin Atas Persoalan Tanah 10 Ha

- Jumat, 29 Mei 2015 10:50 WIB
352 view
Elemen Masyarakat Prihatin Atas Persoalan Tanah 10 Ha
Medan (SIB)- Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam yakni Muhammadiyah,  Al Washliyah dan Nahdlatul Ulama di Belawan, Rabu sore (27/5) menyatakan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk  mengeksekusi tanah negara seluas 10 hektare  di Pelabuhan Belawan yang selama ini dikelola   PT Pelindo I Medan.

Pasalnya  terkait dengan putusan tersebut Pelabuhan Belawan sebagai pintu gerbang perekonomian di Sumut pelayanan operasionalnya  yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat banyak mulai  terancam.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan, Jondra, mengatakan Belawan sebagai kota pelabuhan merupakan objek vital nasional dan wilayah yang sangat penting khususnya dalam mendukung perekonomian di Sumut. Ia berharap  permasalahan lahan seluas 10 hektare yang selama ini dikelola PT Pelindo I  dapat diselesaikan dengan bijaksana dan adil, karena berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Belawan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Cabang Al Wasliyah, H Sutiono dan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Belawan, Ustad Mulyadi  juga menyampaikan hal yang sama dan berharap kondisi masyarakat Belawan yang religius, spiritual dan kondusif tetap terjaga.

“Permasalahan yang dihadapi PT Pelindo I  menjadi tantangan bagi pemerintah  dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk pembangunan Pelabuhan Belawan, sekaligus menjelang Ramadhan tahun ini, suasana kota Belawan diharapkan tetap kondusif dan silaturahmi tetap terjaga,” ujar Ketua NU Belawan.

Seperti diketahui, PT Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh undang-undang yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 dengan total seluas 278,15 hektare  termasuk di dalamnya tanah seluas 10 hektare, yang lebih dikenal dengan Pantai Anjing.

Namun putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan, menyatakan M Hafizham sebagai penggugat merupakan pemilik sah tanah  di Pantai Anjing seluas 10 hektare tersebut sehingga keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 hektare.

Berdasarkan keputusan tersebut menurut Ka Humas, PT  Pelindo I, pihaknya  tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut kini dianggap tidak sah.(Rel/A9/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru