Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Saentis Percut Seituan Penerima Dana Desa Terbesar di Deliserdang

- Jumat, 29 Mei 2015 11:14 WIB
2.800 view
Saentis Percut Seituan Penerima Dana Desa Terbesar di Deliserdang
SIB/Horas Pasaribu
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Kementerian Keuangan RI Dr Robert Pakpahan, bersama Anggota Komisi XI DPR RI Dr Ir Nurdin Tampubolon MSc dan Sekdakab Deliserdang H Asrin Naim ketika hadir dalam sosialisasi dana desa tahun 2015 untuk Kabupaten Deli Serdang,
Lubukpakam (SIB)- Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan menerima dana desa dari Pemerintah Pusat Rp. 2.565.516.000 dan menjadi desa penerima dana terbesar di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Desa Batu Mbelin Kecamatan Namorambe Rp 548.091.000. Dengan dana yang diterima 380 desa di Deli Serdang tersebut, banyak program dan kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

Kabar gembira tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seli Serdang Asrin Naim pada pembukaan acara sosialisasi bantuan dana desa tahun 2015, Selasa (26/5) di aula STIKES Medistra Lubuk Pakam. Sosialisasi tersebut dipaparkan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Kementerian Keuangan RI Dr Robert Pakpahan didampingi Anggota Komisi XI DPR RI Dr Ir Nurdin Tampubolon.

Khusus di Deli Serdang,  kata Sekda, tahun 2015 setiap desa akan mendapat dana transfer dari tiga sumber yaitu, dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp105.940.761.000. Ini adalah bagian dana perimbangan atau alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 131.985.865.429 dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 30.527.190.533.

Selain adanya dana bantuan desa, kepala desa dan perangkat desa mendapat penghasilan tetap yang setiap tahun mengalami kenaikan. Untuk Kades gajinya Rp 2.050.000/bulan sesuai upah minimum kabupaten (UMK), Sekretaris Desa non PNS Rp 1.650.000, kepala urusan Rp1.500.000 dan Kepala Dusun Rp 600.000. Menurut Asrin, masih terdapat berbagai kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang membutuhkan pembinaan dan pembenahan secara rutin dan berkelanjutan.

Dari sisi regulasi, pihaknya telah menetapkan empat Peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, Perbub tentang ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.Kemudian Perbub tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dan Perbub tentang tata cara pembagian penetapan rincian dan pedoman  teknis penggunaan dana desa.

“Dengan penetapan peraturan tersebut , kami tidak ingin ada Kades  dan perangkat desa yang melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh ketidakpahaman  serta tidak adanya pedoman yang  diikuti. Oleh karena itu, lewat pelaksanaan sosialisasi dana desa para kades dan perangkatnya memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap tata pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

Nurdin Tampubolon mengatakan, dengan diterbitkannya UU No.  6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  serta peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka tugas penyelenggara pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan oleh Pemkab dalam skala tertentu akan menjadi tugas pemerintahan desa. (A12/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru