Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Ambil Kendaraan Tilang di Gudang Kayu Putih Dikutip Biaya ?

* Kasat Lantas Polresta Medan: Tidak Ada Pungutan
- Sabtu, 30 Mei 2015 11:13 WIB
810 view
Ambil Kendaraan Tilang di Gudang Kayu Putih Dikutip Biaya ?
Medan (SIB)- Pengambilan kendaraan bermotor yang ditilang dikutip biaya senilai Rp 7000 di gudang Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan Deli. Akibat  kutipan itu,  masyarakat merasa  keberatan saat mengambil kendaraannya, usai ditilang oleh petugas Lantas Polresta Medan.

Informasi yang diperoleh di Sat Lantas Polresta Medan, Jumat (29/5) sore,  biaya pengambilan kendaraan hasil tilang dikenakan biaya Rp7000. Jika pemilik kendaraan tidak mengambil kendaraannya selama sepekan otomatis dikenakan biaya Rp 49.000. Seorang pemilik sepeda motor, Zulkarnain  (23) yang mendatangi Satlantas Polresta Medan, untuk mengambil kendaraannya itu.

"Sepeda motor saya baru kena tilang, jadi saya ke Satlantas mau mengambil sepeda motor saya. Denda tilang sudah saya bayar. Tapi kata petugas sepeda motor saya dibawa ke gudang Kayu Putih. Biasanya kan memang di Satlantas ini," kata Zulkarnain kepada wartawan di Satlantas Polresta Medan, Jumat sore.
Saat  tiba di gudang Kayu Putih untuk mengambil sepeda motor, salah seorang penjaga di gudang itu meminta uang Rp 7000 sebagai uang parkir.

"Pas aku di gudang itu ada petugas yang meminta uang. Untungnya sepeda motorku baru satu hari saja di gudang itu. Bagaimana kalau sudah lebih dari tiga hari. Ya terkejutlah aku bang. Biasanya enggak ada pungutan  seperti ini," tuturnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan ketika dikonfirmasi membantah adanya pungutan  itu.

"Sama sekali kita tidak pernah melakukan pungutan liar. Pengambilan kendaraan di gudang itu gratis. Memang saat ini kendaraan yang ditilang harus diambil ke gudang Kayu Putih. Biasanya kendaraan yang ditilang diparkirkan di Satlantas. Tapi karena lahan pakir di Satlantas enggak memadai akhirnya kita pindahkan ke Kayu Putih," ujar Kompol M Hasan. (A10/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru