Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Hindari Pemutusan Sambungan Air

Pelanggan Diimbau Lunasi Tunggakan dan Bayar Rekening Tepat Waktu

- Minggu, 31 Mei 2015 13:00 WIB
347 view
Pelanggan Diimbau Lunasi Tunggakan dan Bayar Rekening Tepat Waktu
Medan (SIB)- PDAM Tirtanadi dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban tunggakan rekening air pelanggan, untuk itu seluruh pelanggan diimbau melunasi tunggakan rekening airnya. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi. Humas PDAM Tirtanadi Irsan Effendi kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/5).

Ia mengatakan, tunggakan rekening air sangat berdampak pada kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi karena pendapatan utama perusahaan daerah Pemprovsu ini  bersumber dari rekening air pelanggan. 

“Tidak dipungkiri bahwa operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan sangat tergantung dari kondisi keuangan perusahaan yang bersumber dari hasil penjualan air, maka untuk dapat memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, diharapkan kerjasama seluruh pelanggan agar melunasi tunggakan dan membayar rekening air tepat waktu”, jelas Irsan Effendi. 

Diketahui bahwa pembayaran rekening air PDAM Tirtanadi saat ini telah dapat dilakukan melalui jasa layanan PPOB Bank Bukopin, teller dan ATM Bank Sumut, ATM dan internet banking Bank Mandiri, ATM BRI dan teller dan ATM BTN maupun loket kantor cabang PDAM Tirtanadi. 

Khusus untuk pembayaran tunggakan, dijelaskannya, pelanggan yang memiliki tunggakan 1 bulan terakhir masih dapat membayarnya melalui jasa layanan bank namun pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari satu bulan harus membayarkannya di loket cabang PDAM Tirtanadi. 

Sesuai dengan pasal 70 Perda No. 10 Tahun 2009 dan Keputusan Direksi No. 13  disebutkan, PDAM Tirtanadi dapat melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena menunggak rekening air selama 2 bulan berturut turut. 

Pemutusan sambungan air akan didahului dengan surat peringatan pemutusan dan apabila setelah 6 hari sejak surat peringatan diterima, pelanggan tidak juga melunasi tunggakannya maka petugas akan melakukan pemutusan sambungan air tanpa pemberitahuan. 

Penyambungan kembali sambungan air dapat dilakukan apabila pelanggan telah melunasi seluruh tunggakannya dan membayar biaya sambungan kembali sebelum 60 hari sejak pemutusan dilakukan. Apabila setelah 60 hari sejak pemutusan pelanggan belum juga melunasi tunggakannya maka pelanggan yang ingin menyambung kembali sambungan air nya akan dikenakan biaya sambungan baru ditambah dengan seluruh tunggakan. 

“Untuk menghindari terjadinya pemutusan dihimbau dan diharapkan kerjasama seluruh pelanggan untuk melunasi tunggakan rekening air dan membayar rekening air tepat wakttu,” ujarnya. (A2/h)
 
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru