Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Ilegal di Jalan Stasiun Medan

- Senin, 01 Juni 2015 10:12 WIB
333 view
 Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Ilegal di Jalan Stasiun Medan
Medan (SIB)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame (bilboard) illegal, Sabtu (30/5)  di Jalan Stasiun   Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame berbentuk bendera yang baru saja didirikan itu terbukti tidak memiliki izin atau illegal.

Pembongkaran yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Pamanfaatan TRTB Medan, Indra SH, MAP itu  dilakukan menggunakan 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan serta mesin las. Pembongkaran juga didukung  petugas dari Polsekta dan Koramil Medan Barat.

Menurut  Indra, pembongkaran paksa dilakukan karena papan reklame berdiri tanpa izin dari Dinas TRTB. Namun sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan agar pemilik papan reklame segera membongkar papan reklame illegal tersebut. “Berhubung tidak diketahui siapa pemiliknya, surat perintah bongkar sendiri disampaikan kepada pihak kelurahan. Kita berharap pihak kelurahan yang menyampaikan kepada pemilik papan reklame,” kata Indra.

Akan tetapi  ungkap Indra, pemilik papan reklame tak juga diketahui sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan pembongkaran paksa. Sebab, tindakan pemilik papan reklame telah merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi perizinan maupun pajak reklame.

Untuk menghindari terjadinya kerugian akibat pembongkaran paksa, Indra menghimbau kepada pemilik papan reklame agar  lebih dahulu mengurus perizinan . Artinya, sebelum  izin keluar dari Dinas TRTB, maka papan reklame jangan didirikan. (A8/y)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru