Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Meski Tanpa IMB, Pendirian 3 Ruko di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Tetap Lanjut

- Senin, 01 Juni 2015 10:24 WIB
380 view
Meski Tanpa IMB, Pendirian 3 Ruko di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Tetap Lanjut
SIB/Roy Damanik SKom
TANPA IMB: Tiga Ruko berlantai 2 di Jalan AR Hakim Gg Kantil Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area, masih beraktifitas seperti biasanya walaupun terang-terangan menyalahi serta tak memiliki IMB, Sabtu (30/5).
Medan (SIB)- Hingga kini pembangunan 3 rumah toko (Ruko) berlantai 2 di Jalan AR Hakim Gg Kantil Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area, tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB), dan dibangun di depan Kantor Lurah Tegal Sari I, Medan Area, masih terus berlanjut.

Dari amatan SIB di lokasi, Sabtu (30/5), bangunan ruko itu sudah 75% tahap pembangunannya. Namun yang lebih mengherankan, walaupun tanpa IMB, bangunan Ruko yang dibangun di depan kantor Kelurahan tersebut aman dan tak tersentuh oleh pihak-pihak terkait. Sehingga warga menuding pengembang yang membangun Ruko itu kebal hukum.

Belum lama ini, Lurah Tegal Sari I, Medan Area Panyahatan Daulay ketika disambangi SIB, mengakui jika pihaknya hingga saat ini belum ada menerima ataupun melihat surat rekomendasi yang dimiliki pihak pengembang terkait izin  bangunan ruko 3 pintu itu. Ia juga mengakui IMB bangunan itu tak ada sama sekali.

Sedangkan Adut yang disebut-sebut sebagai pemborong Ruko itu juga mengakui tidak ada izin dan pihaknya tengah mengurus izin bangunan tersebut, namun hingga kini belum selesai. Adut juga terang-terangan mengatakan ke wartawan jika ia curi-curi start. “Tak ada properti di Medan ini yang tak menyalahi”, kata Adut ketika sebelumnya dikonfirmasi wartawan.

Zafandi (28) selaku warga sekitar menyayangkan sikap Lurah yang diduga sudah menerima setoran dari pihak pemborong, sehingga tak berani menindak pemilik  bangunan yang tidak membayar retribusi IMB bagi Pemko Medan.

"Bangunan tersebut terang-terangan menyalahi lantaran tak memiliki IMB. Ironisnya, bangunan didirikan di depan Kantor Lurah. Saya yakin pemborong kebal hukum, karena lurah sama sekali tak berani menindak bangunan itu. Atau jangan-jangan diduga lurah sudah menerima upeti dari pemborong. Pihak TRTB Kota Medan harus segera menindak bangunan itu. Supaya menjadi pelajaran bagi bangunan yang lain dan menyalahi," harapnya.(A20/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru