Medan (SIB)- Di Indonesia diperkirakan jumlah korban penyalahguna narkotika mencapai 2,18% atau 3,8-4 juta orang dengan rincian, coba pakai 39% (1,57 juta orang), dan teratur pakai/situasional 37% (1,49 juta orang).
Fakta tersebut didukung oleh adanya kecenderungan peningkatan angka sitaan dan pengungkapan kasus Narkoba. Data mengungkapkan kasis di 2006 berkisar 17.326 kasus, lalu meningkat menjadi 26.461 kasus di 2010. Demikian dengan data sitaan Narkoba untuk jenis utama ganja, sabu, ekstasi dan heroin. Penyalahguna Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) pada 2015 diprediksi 400 ribu orang. Bahkan merambah di kalangan pelajar SD dan pemegang kebijakan atau otoritas sentral di negeri ini.
Pada 31 Januari 2015 lalu sudah direncanakan gerakan nasional rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Gerakan ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh BNN untuk mewujudkan Indonesia bersih dari Narkoba. Untuk keberhasilan gerakan nasional rehabilitasi itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, termasuk tempat rehabilitasi yang ada di Sumut, baik instansi pemerintahan maupun komponen masyarakat.
Gerakan nasional rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan Narkoba di Sumut ditargetkan mulai dijalankan pada April 2015, dengan target merehabilitasi 3.792 orang. Untuk kesiapan pelaksanaan gerakan rehabilitasi di Sumut, BNN dan pemerintahan Provinsi Sumut sudah mempersiapkan 32 RSU/RSUD dan 3 Puskesmas di kota Medan yang siap melaksanakan rawat jalan bagi korban penyalahgunaan Narkoba. Selain itu, ada 4 lapas (lapas klas III Narkotika Langkat, lapas klas IIA Narkotika Pematang Siantar, lapas klas IIA wanita Medan, lapas klas IIA Lubuk Pakam), SPN Polda Sumut, Rindam Bukit Barisan serta 10 lembaga rehabilitasi komponen masyarakat di Sumut yang siap melaksanakan rehabilitasi rawat inap bagi korban penyalahgunaan Narkoba.
Bertepatan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2015, sudah dicanangkan program 100.000 penyalahgunaan Narkoba di Stadion Baharuddin Siregar, di hadapan Gubernur Sumut serta Bupati dan jajaran SKPD Deli Serdang lainnya. Tak ingin ketinggalan, ribuan pelajar mewarnai acara dengan turut mengikrarkan diri dalam aksi Deklarasi 1000 Pelajar Tolak Narkoba.
Berbagai jenis dampak Narkoba seperti jenis stimultan, contoh amfetamin, metamfetamin istilah gaul sabu, kristal akan berefek pada gangguan system saraf termasuk stroke dan serangan jantung. Jenis depresan seperti alkohol, bendzodiazepin istilah gaul brem, oplosan, bopeng, boti dan mumbu yang mengakibatkan efek mengantuk serta kelelahan penurunan fungsi kognitif dan memori. Jenis opioid contoh opium, heroin, morfin dan kodein atau istilah gaul putawa, siputih serta etep efeknya berkeringat, perasaan panas dan dingin, sulit tidur juga sulit konsentrasi.
Jenis halusinogen contohnya ekstasi, mushroom, bunga kecubung dalam istilah gaul inex, magic musmushrrom akan berakibat efeknya mengubah fungsi saraf panca indra. Sedangkan jenis lainnya seperti ganja, inhalan (lem dan bensin), ketamin istilah gaul cimeng, gelek atau chat berakibat mata merah dan mengantuk, paranoia, halusinasi dan kejang-kejang hingga menuju kematian.
Mengutip pidato Presiden RI Jokowi Widodo yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara pada 14 Februari 2015, bahwa "Indonesia Darurat Narkoba", mengingat ancaman Narkoba masih tetap tinggi. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat supaya lebih keras, ulet dan lebih gigih dalam memerangi Narkoba. Karena menurut Presiden RI kita, bahwa peristiwa ini merupakan tanggung jawab kita semua dan tugas kita bersama. Mari kita sukseskan bersama Pencanangan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, karena satu nyawa begitu berharga.
Adapun upaya 7 langkah pencegahan penyalahgunaan Narkoba di antaranya, menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini, yakni sebagai orang tua harus dapat menerangkan dengan menarik untuk menanamkan perilaku hidup bagi anak-anak. Pemahaman akan adanya racun di sekeliling kita, seperti memberikan pemahaman sedini mungkin tentang racun di alam sekeliling kita, yang sangat bermanfaat dan dapat menyelamatkan anak-anak dari penggunaan zat-zat yang berbahaya.
Memberikan informasi yang akurat dan jelas, seperti bahaya dari setiap jenis Narkoba merupakan kewajiban bila kita ingin membentengi/menyelamatkan anak-anak atau orang lain dari bahaya Narkoba. Bekerjasama dengan tempat pendidikan, seperti sekolah atau universitas, dimana anak-anak menuntut ilmu, untuk merancang program pemantauan, pencegahan dan juga program penanggulangan Narkoba secara holistic yang spesifik dengan pusat-pusat pendidikan tersebut.
Tanggap terhadap lingkungan, diantaranya orangtua harus selalu tanggap di lingkungan rumahnya sendiri, tempatĀ anak-anak tumbuh. Bekerjasama dengan lingkungan rumah, di antaranya dengan ketua RT, RW dan sebagainya. Dan terakhir hubungan ienterpersonal yang baik terhadap pasangan dan anak-anak, apakah memungkinkan melihat gejala-gejala awal pemakaian Narkoba pada anak-anak.
(r)