Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

DPRDSU: PMA Perkebunan di Sumut Jangan Abaikan UU No 32 Tentang Lingkungan Hidup

*BLH Provsu Kewalahan Akibat Banyaknya Pengusaha Membandel
- Jumat, 14 Agustus 2015 10:26 WIB
401 view
DPRDSU: PMA Perkebunan di Sumut Jangan Abaikan UU No 32 Tentang Lingkungan Hidup
Medan (SIB)- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST mengingatkan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang bergerak di bidang perkebunan di daerah ini jangan merasa eksklusif dan mengabaikan aspek UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, sehingga tidak memenuhi unsur-unsur perizinan yang dipersyaratkan.

“Masih banyak dokumen-dokumen mengenai lingkungan hidup yang tidak dapat ditunjukkan perusahaan PMA  penghasil limbah yang beroperasi di Sumut, sehingga perlu ditinjau perizinannya,” ujar Nezar Djoeli  kepada wartawan, Kamis (13/8) di gedung dewan, terkait hasil Kunker (kunjungan kerja) Komisi D ke PT Lonsum dan sejumlah perusahaan perkebunan PMA di Sumut.

 Nezar bahkan mengkritisi PMA  yang merasa terlalu eksklusif di Sumut dengan tidak melampirkan perizinan yang disyaratkan UU No 32 Tahun 2009, seperti tempat penyimpanan sementara, transporter pengangkut tidak diketahui dan diduga tidak memiliki perizinan. “Ini harus menjadi perhatian Pemprovsu, jangan sampai keberadaan perusahaan ini tidak ada manfaatnya untuk Pemprovsu,” katanya.

Anehnya, kata Nezar, perusahaan-perusahaan PMA memanfaatkan tanah di Sumut tapi kurang memerhatikan kelangsungan hidup anak cucu 40 tahun mendatang. “Artinya, perusahaan merasa sudah memiliki usia cukup tua, tidak perlu memerhatikan aspek-aspek lingkungan hidup khususnya dalam menghasilkan limbah perusahaan, sehingga daerah ini hanya menerima limbahnya saja,” katanya.

Berkaitan dengan itu, ungkap Nezar, Komisi D akan berkeliling ke perusahaan PMA yang beroperasi di daerah ini untuk melakukan peninjauan lapangan melihat  limbah secara langsung, seperti PT Allegrindo, Aqua Farm, Brigestone, perusahaan rokok, TPL yang memiliki andil penghasil limbah terbesar untuk seputaran  Danau Toba.

“Brigestone memang tidak terletak di sekitar Danau Toba tapi berada di Kabupaten Simalungun. Karena itu aparat kepolisian membidangi lingkungan diminta mengaudit investigasi seluruh perusahaan terkait yang notabene memakai tanah Sumut untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan mereka,“ kata Nezar.

Karena itu, tambah Nezar, Komisi D DPRD Sumut akan memanggil seluruh perusahaan-perusahaan tersebut terutama, PT Lonsum, Evergreen, PTP III, PTPN IV untuk melengkapi dokumen lingkungan hidup.

“Apalagi mereka tidak bisa menunjukkan maka kita akan menginvestigasi ke seluruh pabrik mereka yang ada di Sumut. Sudah tentu didampingi polisi dari BLH Provsu, dan dari Poldasu. Dengan regulasi ini, adanya UU berarti adanya sanksi hukum pada pelaku usaha yang pelanggar UU yang telah dicanangkan pemerintah,” katanya.

Nezar menjelaskan, Komisi D DPRD Sumut bukan menjustifikasi, tetapi melakukan pengawasan terhadap kinerja mintra kerja yakni BLH Provsu, apakah sudah melakukan pekerjaan dengan baik dan benar? “Ternyata hari ini BLH Provsu juga kewalahan karena banyaknya pengusaha yang membandel dan tidak menganggap  perizinan terkait lingkungan hidup itu penting seperti Amdal dan lainnya,” katanya.

Jika Aqua Farm, Allegrindo, Jaffa, TPL dan seluruh perusahaan penghasil limbah yang ada di sekitar Danau Toba tidak menyiapkan perizinan, tambah Nezar, Komisi D akan merekomendasikan penutupan sementara terhadap aktivitas usaha. Perusahaan-perusahaan yang dicurigai tidak memiliki izin pengelolaan, pengendalian dan urusan limbah, akan diberi  teguran I, II dan III, jika tidak dilaksanakan akan direkomendasikan agar perusahaan dihentikan.

“Yang ditegur itu BLH sehingga BLH dapat memerintahkan polisi-polisi lingkungan untuk menegur perusahaan. Ini salah satu masukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Artinya, dapat membantu Sumut untuk mencicil utang,” katanya. (A03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru