Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
HUT ke-70 RI

997 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, 18 Orang Bebas

- Minggu, 16 Agustus 2015 13:35 WIB
408 view
997 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, 18 Orang Bebas
Lubukpakam (SIB)- Sebanyak 997 Narapidana (Napi) warga binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lubukpakam, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) HUT ke-70 RI. Dari 997 orang itu sebanyak 554 orang mendapat remisi umum dan 443 mendapat remisi dasawarsa. Dari seluruh napi yang mendapat remisi, 18 orang di antaranya menghirup udara bebas atau habis menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi itu disampaikan Kalapas Lubukpakam Setia Budi Irianto, Sabtu (15/8) di Lubukpakam. Ke 18 napi yang sudah habis masa hukuman di antaranya 4 orang kasus Narkoba, 2 orang kasus penggelapan, 11 orang kasus pencurian, dan seorang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Namun satu dari 18 orang itu harus menjalani hukuman lagi, karena terjerat kasus lain yaitu pencurian sepedamotor. “Sebelumnya dia menjalani hukuman kasus KDRT dengan masa hukuman 10 bulan,” sebut Kalapas.

Dijelaskan, pemberian remisi umum kepada 554 Napi berdasarkan hukuman yang dijalani. Jika seorang Napi hukumannya di bawah setahun mendapat pengurangan hukuman selama 30 hari, sedang Napi yang menjalani hukuman lebih dari setahun mendapatkan remisi 60 hari. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada Napi yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI dengan maksimal pengurangan 3 bulan. (A24/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru