Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Medan

Empat Program BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Perusahaan Besar

- Minggu, 16 Agustus 2015 13:38 WIB
657 view
Empat Program BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Perusahaan Besar
SIB/Dok
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf didampingi Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik jelaskan program BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan di Hotel Santika Medan, Selasa (11/8) malam.
Medan (SIB)- Seluruh perusahaan besar di Sumut diwajibkan mendaftarkan pekerjanya pada empat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, seluruhnya merupakan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus kepada perusahaan kategori besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program tersebut.

“Program-program yang sekarang ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Sebab jika pekerja merasa mendapat untung pasti kinerjanya akan baik,” katanya pada acara BPJS Ketenagakerjaan Fair di Hotel Santika Medan, Selasa (11/8) malam.
Lebih rinci disebutkannya, pada program JKK maka pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh serta adanya peningkatan biaya angkutan darat, laut dan udara dari sebelumnya. Dan jika meninggal dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.

Pada program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala dan biaya pemakanan dengan total Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta dengan kepesertaan lima tahun.

Kemudian untuk JHT yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko di hari tua dimana produktivitas pekerja sudah menurun akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Dan program baru yaitu JP akan membuat pekerja memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia. Selain pekerja sendiri, ahli waris janda/duda juga mendapat benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi. Begitu juga dengan anaknya akan dapat manfaatnya hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

“Semua manfaat itu harus diterima oleh pekerja. Di sini merupakan kewajiban perusahaan. Tidak perlu ragu karena besaran iurannya tidak berubah dari sebelumnya tapi manfaatnya lebih besar dari yang lalu,” ucapnya.

Sedangkan perusahaan kategori mikro dan kecil, lanjut dia, bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial baik dilihat dari sisi omset maupun daya beli.

“Tergantung omset dan daya beli perusahaan itu sendiri. Kalau omset cukup dan ternyata mendaftarkan  pekerja bisa meningkatkan daya beli, ya silahkan saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilih saja salah satunya sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari total jumlah perusahaan potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tersebut, pada umumnya bergerak pada sektor perkebunan dan perdagangan. (A14/y)
 








SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru