Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

- Minggu, 23 Agustus 2015 13:32 WIB
190 view
Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Medan (SIB)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemko Medan membongkar papan reklame berukuran sedang di Jalan Sei Serayu Medan karena tidak memiliki izin.

"Selain tidak memiliki izin, konstruksi papan reklame itu kurang kuat dan dikhawatirkan mudah rubuh sehingga membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas," kata Kasi Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Darwin, Jumat.

Proses pembongkaran berjalan singkat sebab petugas Dinas TRTB menggunakan mesin las untuk membongkar tiang reklame yang didirikan di pinggir jalan tersebut.

Meski terbilang singkat namun arus lalu lintas di seputaran Jalan Sei Serayu sempat terganggu, sebab para pengemudi umumnya memperlambat laju kendaraan karena khawatir material papan reklame mengenai kendaraan yang digunakan.

Usai pembongkaran, petugas TRTB membuat berita acara penyerahan material papan kepada pemilik toko untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.

Menurut Darwin, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.

"Surat peringatan kita tidak ditanggapi. Jadi kita datang pagi ini melakukan pembongkaran," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan karena papan reklame yang berisi iklan spring bed itu didirikan tanpa izin.

"Selain itu konstruksinya tidak kuat. Berdasarkan pengakuan warga yang kita terima, setiap kendaraan roda empat melintas, papan reklame ini bergetar dan bergoyang. Kita khawatir lama kelamaan bisa tumbang dan menimpa warga," katanya. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru