Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

FPG DPRDSU: Pemprovsu Jangan Abaikan Tuntutan Masyarakat Lepas 5.873,068 Ha Eks HGU PTPN II

* Sudah 4 Gubernur Sumut, Masalah Belum Tuntas
- Selasa, 25 Agustus 2015 10:50 WIB
306 view
FPG DPRDSU: Pemprovsu Jangan Abaikan Tuntutan Masyarakat Lepas 5.873,068 Ha Eks HGU PTPN II
Medan (SIB)- Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengingatkan Pemprovsu agar jangan mengabaikan tuntutan masyarakat untuk  secepatnya melepaskan 5.873,068 hektare lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut kepada rakyat yang berhak, guna menghindari terjadinya konflik yang semakin meluas antara mafia tanah dan kelompok penggarap.

Hal itu diungkapkan juru bicara FP Golkar DPRD Sumut H Hanafiah Harahap, SH dalam pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua Dewan H Zulkifli Efendi Siregar MSc didampingi Wakil Ketua Parlinsyah Harahap SE dan dihadiri Staf Ahli Pemprovsu H Fitrius dan SKPD Provsu, Senin (24/8) di DPRD Sumut. 

“Kita mengingatkan Pemprovsu agar jangan mengabaikan tuntutan masyarakat menyangkut pelepasan lahan eks HGU PTPN ini. Bahkan melalui rapat paripurna ini, FP Golkar merekomendasikan  agar Pemprovsu segera memperjuangkannya kepada pemerintah pusat untuk melepasnya, guna diserahkan kepada masyarakat yang berhak, agar ke depan bisa disesuaikan dengan RTRW (rencana tata tuang wilayah) Sumut,” ujar Hanafiah.

Dijelaskan anggota Komisi C ini, masih jelas dalam ingatan, pada tahun 2002 melalui SK BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat No42,43 dan 44/HGU/BPN/2002, pemerintah pusat telah mengeluarkan lahan seluas 5.873,068 hektare dari HGU PTPN II. Dari luasan tersebut, sekitar 3.366,55 hektare berada di Kabupaten Deliserdang, 1.210,868 hektare di Kabupaten Langkat dan 238,52 hektare di Kota Binjai. Sementara, sekitar 1.057,55 hektare lagi masih menunggu putusan kepala BPN Pusat.

“Menurut Gubsu yang ketika itu masih dijabat alm HT Rizal Nurdin pada 2003, dari 5.873,068 hektare, ada seluas 2.641,47 hektare diperuntukkan RUTRWK (rencana umum tata ruang wilayah kabupaten dan kota). Sisanya untuk memenuhi tuntutan rakyat yang memiliki alas hak yang sah, untuk garapan rakyat, untuk masyarakat adat, serta untuk perumahan pensiunan karyawan perkebunan,” jelasnya.

Namun pada kenyataannya, kata Hanafi, SK BPN Pusat No 42,43 dan 44 menyangkut pengeluaran lahan  dari HGU PTPN II ini kenyataannya bukan menjadi tonggak baru bagi penyelesaian konflik agraria di Sumut, tapi justru sebaliknya menjadi awal dari perluasan konflik antara petani maupun kelompok masyarakat penggarap.

“Sudah empat Gubernur di Sumut, mulai dari Gubsu HT Rizal Nurdin pada tahun 2003, Gubsu Rudolf Pardede, Gubsu H Syamsul Arifin dan Gubsu H Gatot Pujonugroho ST, masalah pelepasan lahan eks HGU PTPN II ini tidak pernah ada penyelesaiannya. FP Golkar saatnya merekomendasikan kepada Pemprovsu untuk tetap berjuang melepaskan  lahan tersebut, untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak. Jangan SK BPN itu, awal perluasan konflik,” tegasnya.

Untuk pelepasan ini, tandas FP Golkar, Pemprovsu jangan berjuang sendiri, tapi perlu tim work, dengan melibatkan  jajaran Direksi PTPN II, DPRD Sumut, Bupati/Wali kota, DPRD kabupaten/kota yang wilayahnya terdapat lahan eks HGU PTPN untuk bersama-sama menemui Meneg BUMN di Jakarta, agar pelepasan lahan yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat tersebut dapat segera terealisasi.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru