Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Puluhan Pedagang Pasar Delitua Datangi PTUN Medan

- Rabu, 26 Agustus 2015 09:55 WIB
317 view
Puluhan Pedagang Pasar Delitua Datangi PTUN Medan
Medan (SIB)- Merasa kecewa atas sikap Pemkab Deliserdang yang tak pernah hadir pada sidang gugatan Neisa br Sembiring dkk  terhadap BPN Deliserdang, puluhan pedagang Pasar Delitua mendatangi PTUN Medan, Selasa (25/8).

Sabar Bangun mewakili pedagang mengatakan, mereka datang ke PTUN Medan untuk melihat  langsung jalannya persidangan ke-5 yang mengagendakan jawaban replik  Pemkab Deliserdang.

“Pada persidangan pertama  hingga keempat Pemkab Deliserdang tidak hadir. Padahal pada sidang kemarin hakim meminta Pemkab memberikan jawaban,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan pedagang Pasar Delitua ke PTUN Medan ini untuk mencari keabsahan sertifikat hak pakai apakah benar-benar seusai prosedur dan peraturan. Bahkan katanya, akibat kebijakan Pemkab itu para pedagang menjadi korban.

“Ada sekitar 279 pedagang yang telah menjadi korban dari kebijakan Pemkab Deliserdang. Kita mengajukan gugatan ke PTUN ini untuk mengetahui sebenarnya pengeluaran sertifikat hak pakai Pemkab Deliserdang,” tegasnya.

Ditambahkannya, akibat kebijakan Pemkab Deliserdang itu, pedagang menjadi tergusur. Padahal  mereka sudah menempati pasar tersebut sejak 50 tahun yang lalu. “Dulu pasar ini kita bangun dengan swadaya masyarakat sejak tahun 1963. Namun pada tahun 2015 ini kita tiba-tiba digusur. Alasan Pemkab hanya direlokasi tapi kenyataannya digusur,” tambahnya.

Setelah pedagang digusur, lebih kurang satu bulan kemudian Pemkab membuat plank sertifikat hak pakai di atas tanah tersebut. Menurutnya, mereka tidak tahu kapan keluarnya sertifikat hak pakai tahun 2007 itu.

“Pada saat dilakukan relokasi kemarin, tidak ada dibacakan keputusan mengenai sertifikat hak pakai. Jadi kami minta keadilan supaya PTUN Medan memutuskan seadil-adilnya,” ungkapnya berharap.

Sidang gugatan antara Neisa br Sembiring dkk dengan BPN Deli Serdang yang seyogianya mendengar jawaban replik dari Pemkab Deliserdang akhirnya ditunda pekan depan karena pihak yang mewakli belum membawa berkas lengkap. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata Ketua majelis hakim Juliah br Saragih SH. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru